Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027 menjadi perhatian berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai perlu diiringi evaluasi terhadap kualitas tenaga pendidik agar proses pembelajaran di sekolah berjalan optimal.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan menaikkan atau tidak menaikkan siswa kelas harus melalui proses evaluasi menyeluruh.
Menurut Thomas, keputusan tersebut tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang memengaruhi perkembangan dan kemampuan siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang perlu menjadi catatan bersama bahwa untuk memutuskan anak itu tidak naik kelas atau naik kelas prosesnya panjang. Tak boleh serta-merta dengan dasar yang tidak utuh tiba-tiba diputuskan tidak naik kelas,” kata Thomas, Jumat (15/10/2026).
Thomas menilai, kualitas proses pembelajaran dan kompetensi guru menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan siswa. Karena itu, sekolah perlu memastikan metode pengajaran yang diterapkan sudah berjalan optimal sebelum menilai capaian akademik peserta didik.
“Persoalannya, selama gurunya bisa mengajar dengan baik dan pintar mengajar, saya kira enggak mesti tidak naik kelas. Karena pandainya anak itu tergantung bagaimana kualitas dan kompetensi guru,” ujarnya.
Ia meyakini setiap anak memiliki potensi untuk berkembang apabila memperoleh metode pembelajaran dan pendampingan yang tepat. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi guru perlu menjadi perhatian utama dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan.
“Artinya yang harus kita dorong adalah kompetensi guru. Sepanjang kompetensi gurunya bagus, insya Allah anaknya akan cerdas. Karena menurut saya anak itu enggak ada yang bodoh,” kata Thomas.
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa aspek kedisiplinan dan tingkat kehadiran siswa tetap perlu diperhatikan dalam proses evaluasi kenaikan kelas. Siswa yang memiliki tingkat kehadiran rendah, misalnya, perlu mendapatkan penilaian khusus dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor yang melatarbelakanginya.
Perkuat Kompetensi Guru
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, Disdikbud Lampung saat ini mendorong pelaksanaan program in-house training bagi para guru. Pelatihan tersebut diwajibkan berlangsung minimal empat kali dalam setahun.
Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas tenaga pendidik melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari guru senior, mentor berpengalaman, akademisi, konsultan pendidikan, hingga psikolog.
“Kita hadirkan guru-guru terbaik untuk memberikan pencerahan kepada guru-guru lain di sekolah. Kemudian mentor-mentor terbaik untuk best practice-nya. Kemudian dosen-dosen terbaik untuk bisa memberikan pencerahan. Ada konsultan pendidikan juga, ada psikolog juga,” ungkapnya.
Selain pelatihan berkala, Disdikbud Lampung juga menerapkan metode double teaching atau pembelajaran dengan melibatkan dua guru di dalam kelas.
Melalui metode tersebut, dua guru dapat mengajar secara bergantian dan saling mendukung dalam menyampaikan materi. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih interaktif serta mendorong keterlibatan aktif siswa dalam proses pembelajaran.
“Jadi di dalam kelas itu mengajarnya berdua, saling bergantian, saling support. Supaya di kelas itu terjadi diskusi dua arah. Interaktif, ada dialog, ada proses belajar,” pungkasnya. (*)








