Sebagian PPPK-PW saat ini masih menunggu pembayaran gaji karena masa kontraknya telah berakhir, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan persoalan tersebut sedang ditangani melalui proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang kini berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 terbagi dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
TMT pertama ditetapkan 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sedangkan TMT kedua ditetapkan 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.
Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak pada waktu pembayaran gaji Oktober 2026.
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 masa kontraknya telah berakhir pada 30 September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya masih menunggu penyelesaian SK perpanjangan.
Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak hingga 31 Oktober 2026 sehingga pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
Perpanjangan SK Dikebut
Dharma menegaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran. Saat ini, BKD fokus menyelesaikan administrasi perpanjangan SK PPPK-PW.
Proses tersebut telah terintegrasi melalui SIASN BKN sebagai tindak lanjut hasil rapat dengan BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.
Setelah proses selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN.
BKD Lampung Selatan terus mempercepat proses tersebut agar SK perpanjangan segera diterbitkan sehingga hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih tertunda, dapat diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan SK tersebut berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.
Anggaran Gaji Tersedia hingga Desember
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.
Dengan demikian, persoalan pembayaran gaji bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Ia juga memastikan Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK-PW dalam APBD Murni 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ditargetkan Rampung dalam Beberapa Hari
Terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Ia mengakui tingginya akses SIASN secara nasional dapat memengaruhi kecepatan sistem. Namun, proses yang dikerjakan tim BKD Lampung Selatan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan memastikan pembayaran gaji PPPK-PW tetap diproses sesuai TMT, masa kontrak, dan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai.
Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, penyelesaian SK perpanjangan menjadi prioritas agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses. Sementara anggaran pembayaran gaji hingga akhir 2026 dan tahun anggaran 2027 telah disiapkan. (*)








