Didemo Ribuan Mahasiswa, Warek III Unila Sebut Mereka Salah Paham

Redaksi

Selasa, 2 Oktober 2018 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ribuan Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi damai menuntuk pihak birokrasi kampus terkait kebijakan-kebijakan yang dianggap mengekang mahasiswa.

Presiden BEM Unila, M Fauzul Adzim yang menjadi penggagas aksi mengatakan, peraturan No 3 tahun 2017 tentang tata cara pemberian penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa harus dihentikan karena mencabut hak-hak mahasiswa.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi kebaikan mahasiswa Unila, kami ingin aturan No 3 tahun 2017 harus dicabut, karena aturan tersebut merupakan bentuk pengekangan pemimpin terhadap rakyatnya,” kata Fauzul dalam orasinya di depan Gedung Rektorat, Selasa (2/10).

Dalam aksi tersebut, Mahasiswa Unila menyampaikan 6 tuntutannya yaitu mencabut Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Kepada Mahasiswa Universitas Lampung. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kamahasiswaan.  \”Kami menilai rancangan tersebut sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kami ingin marwah kami dikembalikan seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila,\” ungkap Presiden BEM Unila ini.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Tuntutan selanjutnya adalah, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk Skorsing dan Drop Out (DO). Menghentikan segala upaya politisasi kampus Unila dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi. Mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya.

Terakhir mahasiswa menutut dicopotnya jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\"\"

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Unila, Aom Karomani,  mengatakan bahwa mahasiswanya telah salah paham.

\”Ya tuntutan adik-adik mahasiswa hari ini karena mereka salah paham tentang regulasi yang diterapkan,\” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah paham pertama ada pada tuntutan dicabut peraturan rektor no 3 tahun 2017. \”Ini yang saya maksud salah paham, karena sebenarnya hal itu masih menjadi pembahasan, belum berbntuk peraturan, tapu masih berbentuk rancanangan. Masih dibahas dengan seluruh jajaran birokrasi dan juga perwakilan mahasiswa,\” jelas Karomani.

Salah paham selanjutnya, menurut Wakil Rektor III Unila ini ada di tuntutan dihapuskannya jam malam dan larangan beraktifitas bagi organisasi di hari Sabtu dan Minggu. Tidak ada jam malam di Unila, itu sudah berlalu masa masa militer dahulu, yang ada adalah jika masih melakukan kegiatan sampai malam, maka harus dengan sepengetahuan pihak keamanan yaitu satpam, begitu juga dengan aktifitas di hari Sabtu dan Minggu,\” terangnya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Kemudian persoalan pihak birokrasi seakan menghilangkan marwah BEM, menurut Karomani hal itu tidak pernah terjadi. \”Kemarin kita mengundang semua mahasiswa, baik dari BEM maupun UKM, untuk membahas rancangan peraturan rektor no 3 tahun 2017. Semuanya kita undang, cuma memang berbeda waktu. Saya rasa tidak ada upaya menghilangkan marwah BEM sama sekali disini,\” tegasnya. (Aby)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Berita Terbaru