KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 28 Juli 2018 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur.

Adik kandung Ketua MPR (Zulkifli Hasan_red) ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lamsel terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel Tahun Anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan.

Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Dibuka 16-20 September, Ini Caranya

Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lamsel.

Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Besok, Andi Arief Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Mahar Rp 1 Triliun

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB