KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 28 Juli 2018 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur.

Adik kandung Ketua MPR (Zulkifli Hasan_red) ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lamsel terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel Tahun Anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan.

Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lamsel.

Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB