Dianggap tak Jujur, 10 Hotel dan Restoran Dipasangi Alat Canggih Typing Box

Redaksi

Selasa, 3 April 2018 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi II DPRD Bandarlampung bersama BPPRD.

Hearing Komisi II DPRD Bandarlampung bersama BPPRD.

Bandarlampung (Netizenku): Pemkot Bandarlampung agaknya sudah kehabisan stok kesabaran menghadapi para pengusaha yang disinyalir curang.

Kecurangan itu teridentifikasi dari ketidaksesuaian antara jumlah transaksi kasat mata yang terjadi, dengan jumlah setoran retribusi dari pengusaha tersebut kepada kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Capek kerap dikibuli, akhirnya pemkot mengambil sikap. Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) \’perlawanan\’ itu dilancarkan. Tidak tanggung-tanggung, agar sanksi \’menjewer\’ pengusaha curang bisa efektif, pemerintah rela rogoh kocek dalam-dalam untuk mendatangkan alat deteksi bernama typing box.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan satu, tapi langsung beli 10 typing box sekaligus. Padahal harga satu alat canggih itu tak kurang dari setengah miliar rupiah. Itu berarti buat membidik pengusaha curang pemkot tak segan-segan menyiapkan amunisi seharga Rp5 miliar.

Lantas mau diapakan alat mahal sebanyak itu? Pasti ada gunanya, karena tak mungkin duit besar dibiarkan mubazir. \”Kita akan pasang di sepuluh restoran dan hotel yang terindikasi tak jujur,\” tukas Kepala BPPRD, Yanwardi, Selasa (3/4).

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rencana mulai memukul genderang perang terhadap pengusaha mbalelo itu, terungkap saat pihaknya mengikuti dengar pendapat di Komisi II DPRD Bandarlampung. \”Tapi sebelum dipasang kita bakal lakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan di tempat-tempat mana saja typing box akan dipasang,\” timpal Yanwardi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini pihaknya masih kerap mendapati banyak pengusaha yang masih suka patgulipat. \”Pas setor retribusi nilainya kecil, padahal kalau kita lihat secara kasat mata saja, baik restoran atau hotel itu ramai pengunjung. Ini kan nggak bener namanya. Ada indikasi kecurangan,\” sergah Yanwardi.

Nah nanti, sambung dia, setelah typing box dipasang di tempat-tempat yang sudah \’ditandai\’, kecurangan itu akan segera disudahi.
\”Kalau Restoran Jumbo Kakap tidak perlu dipasangi typing box. Selama ini mereka teridentifikasi jujur. Jumlah setoran retribusinya sepadan. Tapi kalau restoran yang lain, seperti Begadang, menurut kami tidak sesuai. Bagaimana mau dibilang sesuai kalau faktanya ramai  konsumen tapi retribusi yang disetor minim,\” kata Yanwardi langsung tunjuk hidung pada restoran yang disinyalir kurang transparan.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Mengapa pihak BPPRD begitu yakin khasiat typing box dapat menjadi obat penawar mujarab untuk mengatasi kecurangan? \”Sejauh ini kami meyakini upaya yang satu ini bakal ampuh. Kita bisa pantau dengan akurat pendapatan dari tiap rumah makan dan hotel itu,\” tandasnya.

Usai mendengar paparan yang dianggap meyakinkan itu, para wakil rakyat kompak mengangguk. Agaknya mereka sepakat untuk memberi pelajaran pada pengusaha curang yang mesti dihadapi dengan kewibawaan dan ketegasan pemerintah yang direpresentasikan lewat kinerja typing box tadi.

\”Setuju. Dari pada pasang Satpol PP, mending pasang typing box. Karena alat ini kan nggak mungkin diajak main mata sama pemilik restoran,\” seloroh Grefeldi Mamesa.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Tapi anggota dewan yang satu ini tetap waspada. Dia tidak mau percaya begitu saja pada para pengusaha yang lokasi usahanya ditongkrongi alat canggih itu.

\”Siapa yang bisa jamin, para pengusaha itu tidak ngakalin balik alat itu. Misalnya dikerjai dibuat eror atau dengan cara lainnya. Yang begini-begini perlu juga diperhitungkan. Sebab kita kan sedang menghadapi pengusaha yang dianggap punya track record yang perlu diawasi,\” saran dia.

Bila perlu, imbuh Grefeldi, sekalian dibuatkan perda (peraturan daerah) yang kurang lebih isinya mewajibkan pemilik usaha yang dipasangi typing box untuk menjaga aset negara itu.
\”Bila perlu kita minta pertanggungjawabannya kalau kedapatan alat itu rusak. Dan mereka mesti memberi kompensasi sebagai bentuk ganti rugi,\” tandas politisi PKS ini. (Agis)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:06 WIB

Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bupati Tubaba Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB