Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan warga yang tinggal di \’Kampung Pemulung\’ sedang resah. Area yang berada di kawasan sekitar Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung ini, bukan khawatir lantaran usahanya bakal diberangus Satpol PP, tapi lebih dari itu tempat yang sudah mereka diami belasan tahun tersebut bakal diratakan dalam 7 hari kedepan.
Keresahan warga yang umumnya pendatang dari berbagai daerah itu, bukan karena nilai ganti rugi yang tak setimpal. Bahkan mereka tak menyinggung duit kompensasi sepeser pun. Sebab mereka sadar, lahan yang ditempati murni milik Pemkot Bandarlampung.
Telisik punya telisik, kegundahan itu dipantik oleh rentang waktu yang terbilang singkat buat berkemas. Pemkot, melalui sepucuk surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung, Badri Tamam, menitahkan bagi penghuni rumah-rumah liar itu untuk segera hengkang dalam sepekan, terhitung sejak surat diterbitkan pada10 April 2018.
Bila tak digubris, maka petugas bakal menggeruduk dan membongkar paksa. Sebab, di atas lokasi itu nantinya akan segera dibangun Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Tak pelak para penghuni rumah tidak permanen yang lokasinya bersebelahan dengab Puskesmas Rawat Inap di belakang Kampus UIN Raden Intan Lampung tersebut gelagapan. Bagi mereka pemberitahuan itu terlalu mendadak. Selain butuh waktu mengemasi barang-barang yang memang tidak seberapa jumlahnya itu, namun untuk membongkar rumah papan dianggap tetap makan waktu. Belum lagi para penghuni harus mencari lokasi baru untuk tempat tinggal mereka.
Merasa terjepit warga pun berharap diberi kelonggaran waktu. \”Untuk bongkar rumah, lalu cari tempat tinggal baru itu butuh duit. Sedangkan kami ini ya golongan miskin. Tapi bukan berarti kami tak mau pindah. Mau kok. Cuma minta waktunya ditambah, jangan seminggu, Mas,\” keluh Mu\’ad Mustami (50) selaku perwakilan warga \’Kampung Pemulung\’ pada Netizenku.com, Kamis (12/4) sore.
Sebagai rakyat jelata yang sedang kebingungan, Mu\’ad bersama beberapa sesama penghuni \’Kampung Pemulung\’ lantas menyambangi wakilnya yang berada di gedung dewan kota. Mereka mengajukan permohonan agar diberi waktu sebulan untuk meninggalkan lokasi tempat tinggalnya sekarang. \”Cuma itu yang kami mohon dibantu,\” harap Mu\’ad yang diangguki oleh rekan-rekannya.
Saat ini keluh kesah seperti yang diutarakan Mu\’ad tak ubahnya awan hitam yang menggantung memayungi penghuni \’Kampung Pemulung\’\’. Saat Netizenku.com mengunjungi lokasinya, nyaris para penghuni kampung yang ditanya mengemukakan keluhan serupa. Seperti yang disampaikan Abdul Kholil, misalnya. Lelaki setengah baya yang mengaku sudah 13 tahun tinggal di sana mengatakan pasrah menghadapi hari-harinya kedepan.
\”Pasrah, cuma itu yang kami bisa,\” ucapnya lemah. Dikatakannya, sebagian besar tetangganya juga bermata pencarian sama seperti dirinya, menyambung hidup dengan mengais barang bekas yang mereka pulung. Predikat ini pula yang menyebabkan tempat tinggal mereka dijuluki sebagai \’Kampung Pemulung\’.
Lain lagi kesan yang disampaikan Saroni. Warga yang baru 3 tahun bersama keluarganya bermukim di lokasi ini mengaku kerasan. Bahkan dirinya sudah menganggap tempat yang baru ditinggalinya itu, sebagai kampung halamannya sendiri.
\”Saya memang baru 3 tahun di sini. Tapi saya sudah betah dan menganggap kampung ini seperti kampung halaman saya sendiri,\” katanya, saat ditemui di kediamannya yang berdinding papan sederhana.
Menanggapi keresahan warga \’Kampung Pemulung\’, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Badri Tamam selaku penandatangan surat yang dilayangkan pemkot. Politisi PDIP ini akan membicarakan perihal permohonan penangguhan waktu pengosongan areal.
\”Kita segera koordinasikan dengan Pak Sekda. Kita juga perlu tahu kapan kantor kejari itu akan dibangun. Ya namanya pemborong itu kan pasti ada waktu deadline pengerjaan. Tapi ini soal kemanusiaan, akan kami usahakan untuk memenuhi permintaan warga di sana. Semoga pihak eksekutif bisa memberikan tenggang waktu,\” tandasnya. (Agis/Yesi)