Lampung Tengah (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali turun ke daerah pemilihan nya untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin setiap bulannya. Tak terkecuali Ni Ketut Dewi Nadi yang menyapa masyarakat Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu, (29/10).
Dalam kegiatan kali ini, Dewi Nadi yang juga anggota komisi IV menggandeng I Komang Koheri anggota DPR RI dan Wayan Eka Mahendra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai narasumber. Pada kesempatan ini, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan ini membawa Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Selain itu, turut hadir dalam acara mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para aparatur desa setempat untuk mendapatkan materi tentang isi Perda yang akan disampaikan.
Dalam sambutan nya, Dewi Nadi menekankan pentingnya melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat agar tidak timbul dampak hukum. “Perbedaan dan gesekan sangat rawan terjadi di masyarakat, maka dari itu. Pemerintah provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah sepakat bersama membuat Perda sebagai payung hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujarnya.
Perda ini di ciptakan agar masyarakat selalu menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik. Jangan sampai persoalan yang terjadi menimbulkan dampak hukum dan merugikan sebelah pihak.
Selain itu, masyarakat juga harus memahami sanksi yang tertera di dalam perda. “Jangan sampai masyarakat melanggar atau mengabaikan Perda yang telah disepakati bersama ini. Segala perbedaan atau permasalahan dapat terselesaikan dengan kepala dingin tanpa emosi.” tutupnya. (Agis)