Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, mereka mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).

Lampung (Netizenku.com): Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pertama pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

“Kami mewakili klien kami, mantan pekerja Koperasi Kekar, meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” ujar Sarhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Ia menjelaskan, persoalan bermula pada 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak. Dari total 68 karyawan, para pekerja menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Dari 68 mantan karyawan tersebut, 59 orang telah menerima kompensasi. Namun masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya. Dari jumlah itu, lima orang menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.

“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” jelasnya .

LBH Ansor juga menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak dapat membatalkan kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Baca Juga  Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp480 juta.

Namun, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa para mantan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama, rata-rata 10 hingga 11 tahun.

“Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Baca Juga  19 Tahun Dikeluhkan, Jalan Penghubung Tanjung Baru–Baru Ranji Lampung Selatan Dipastikan Diperbaiki 2026

Menurutnya, sengketa tersebut berlarut-larut hingga para pekerja menuntut hak pesangon. Dari 68 orang, 59 sudah diselesaikan, sementara

sisanya masih bermasalah.

“Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya.

Yanuar menegaskan, Komisi V DPRD Lampung tetap berpegang pada putusan hukum. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:36 WIB