Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, mereka mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).

Lampung (Netizenku.com): Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pertama pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

“Kami mewakili klien kami, mantan pekerja Koperasi Kekar, meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” ujar Sarhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Ia menjelaskan, persoalan bermula pada 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak. Dari total 68 karyawan, para pekerja menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Dari 68 mantan karyawan tersebut, 59 orang telah menerima kompensasi. Namun masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya. Dari jumlah itu, lima orang menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.

“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” jelasnya .

LBH Ansor juga menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak dapat membatalkan kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Baca Juga  Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp480 juta.

Namun, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa para mantan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama, rata-rata 10 hingga 11 tahun.

“Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Baca Juga  Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Menurutnya, sengketa tersebut berlarut-larut hingga para pekerja menuntut hak pesangon. Dari 68 orang, 59 sudah diselesaikan, sementara

sisanya masih bermasalah.

“Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya.

Yanuar menegaskan, Komisi V DPRD Lampung tetap berpegang pada putusan hukum. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030
PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB