Bandarlampung (Netizenku): Upaya penegakan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) masih terus bergulir.
Kali ini, Badan Bantuan Hukum Advokasi Perawat (BBHAP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyambangi komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan permasalahan terkait perlindungan kerja kepada perawat.
Menurut Ketua PPNI Provinsi Lampung, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diterima perawat dalam hal ini Ferry, sangat mengganggu psikologis secara personal, dan hilangnya rasa aman dalam melakukan pelayanan. \”Kami hanya menginginkan keadilan bagi perawat, kalaupun ada kesalahan yang dilakukan perawat, silahkan laporkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan malah di aniaya. Perawat itu manusia, jadi harus diperlakukan secara manusiawi,\” ujar Dedi Afrizal saat ditemui Netizenku.com, usai hearing bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kamis (5/4).
Dedi melanjutkan, pihaknya meyakini, setelah melihat bukti dan pernyataan beberapa saksi, kasus yang terjadi ada tindakan pidana. \”Saat ini proses hukum masih berlanjut di kepolisian, dan kita yakin itu ada penganiayaan terhadap perawat, bukan perkelahian. Jika bukti itu sudah disampaikan maka kasus ini akan masuk dalam kasus pidana,\” paparnya.
Sementara itu, Ketua BBHAP PPNI Pusat, Muhammad Siban menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus penganiayaan ini agar tidak mandek. \”Kami sudah menyiapkan 9 orang pengacara atas permintaan RSUDAM, 6 dari PPNI dan 3 dari Konsultan Hukum RSUDAM. Mereka ini nantinya yang akan melakukan pembelaan,\” tegas Siban.
Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan melakukan pengumpulan bukti, serta pernyataan dari para saksi. \”Kami menginginkan proses hukum ini segera berjalan, karena sakti dan bukti juga sudah ada,\” kata dia.
Ditempat yang sama, Anggta Divisi Hukum PPNI Pusat, Jasmen Nadeak mengatakan, hadirnya mereka di Provinsi Lampung adalah sebagai bentuk pendampingan secara profesi dan juga untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada. \”Kami tidak menerima asumsi, karenanya kami turun untuk mengkonfirmasi secara langsung. Dan sekarang kami sudah memiliki cukup banyak bukti,\” ucapnya.
Disinggung soal hearing dengan komisi V DPRD Provinsi Lampung, Jasmen mengatakan, pemerintah sangat mendukung adanya legalitas terhadap tugas yang dilaksanakan perawat di lapangan. \”Sebenarnya Pemerintah Provinsi Lampung sudah memiliki Perda terkait perlindungan perawat, namun belum merata untuk setiap kabupaten. Ada sekitar 5 kabupaten yang belum melaksanakannya. Artinya sejauh ini pemerintah dengan kita dari PPNI sudah memiliki kesamaan persepsi terkait perlindungan perawat,\” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, BBHAP PPNI Pusat telah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit untuk penyamaan persepsi tentang proses hukum yang tengah dijalani Ferry. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Administrasi RSUDAM, pukul 09.00 WIB. (Aby)