Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 20 miliar oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Terkait kegunaannya, Walikota Bandarlampung, Herman HN mengungkapkan, penggunaan dana tersebut sudah ditetapkan dalam APBD, yang di mana kegunaannya sudah diatur secara global.
\”Dana DBH sudah ada, sudah ada dalam APBD. APBD itu penerimaan berapa pengeluarannya berapa. Udah balence. Jadi udah ada kegunaan semua secara global,\” jelasnya, usai melakukan penyerahan dana operasional RT, Kaling, Babinsa dan Babinkamtibmas di gedung semergou, Senin (1/7).
Sementara, ditanya pembayaran DBH di tahun silam, Herman HN mengatakan saat ini dana tersebut belum diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Akan tetapi, ia meyakini perkataan gubernur setempat bahwa pemerintah provinsi akan membayarkan dana tersebut.
\”Tahun kemarin ya belum. Tapi pak gubernur kan udah bilang mau dibayar.\” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas mengatakan, pemerintah setempat menggocek sekitar Rp10 Miliar yang merupakan hasil dari pencarian Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 untuk insentif RT, Kaling, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada Senin (1/7) di kantor pemerintahan setempat.
Sebelumnya, pada Selasa (25/6), Pemkot menerima pencairan DBH triwulan pertama tahun ini sebesar Rp20 miliar. Saat ini dana tersebut telah disimpan ke dalam kas daerah yang selanjutnya akan dipergunakan untuk berbagai program pembangunan di Kota Tapis Berseri.
“Namun DBH yang dibayarkan Pemprov belum seluruhnya. Baru triwulan pertama, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan besaran dana yang diterima sekitar Rp20 miliar,” ujarnya, Rabu (26/6). (Adi)