Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin Covid-19 Beredar di Grup WhatsApp

Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilsutrasi

Foto: Ilsutrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak dilakukan Vaksinasi Tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021, telah beredar dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes bocornya data tersebut yang berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.

Dokumen tersebut beredar di publik, termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,\” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (19/3) malam.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berkewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.

Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi: \”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.\”

Sedangkan Pasal 28 H ayat 4 berbunyi: \”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.\”

Atas dasar tersebut, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya:

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

1. Menghentikan peredaran dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat. Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum.

2. Mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

3. Segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas.

4. Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru