Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin Covid-19 Beredar di Grup WhatsApp

Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilsutrasi

Foto: Ilsutrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak dilakukan Vaksinasi Tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021, telah beredar dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes bocornya data tersebut yang berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.

Dokumen tersebut beredar di publik, termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,\” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (19/3) malam.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berkewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.

Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi: \”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.\”

Sedangkan Pasal 28 H ayat 4 berbunyi: \”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.\”

Atas dasar tersebut, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya:

Baca Juga  Underpass Hanoman Dibeton, Pemkot Benahi Drainase Permanen

1. Menghentikan peredaran dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat. Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum.

2. Mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

3. Segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas.

4. Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB