Dana Kampanye Paslon Bisa Masuk Kas Negara

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja bidang hukum membahas tentang persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9). Foto: Netizenku.com

Rapat kerja bidang hukum membahas tentang persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengawasi dana kampanye pasangan calon (paslon).

\”Pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran uang, mengantisipasi pencucian uang, jadi lebih ketat lagi,\” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Rabu (16/9), di Hotel Emersia Bandarlampung.

\”Kalau di KPU daerah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) itu pun melalui proses yang memenuhi persyaratan, jadi KAP yang bisa mengikuti penunjukan auditor itu, KAP yang sudah bersertifikat dalam melakukan audit dana kampanye,\” lanjut Tio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU RI bekerja sama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk melakukan sertifikasi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.

LDK diwajibkan bagi paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pada saat LPPDK nanti selesai, jelas Tio, LADK dan LPSDK, ini nanti akan diaudit oleh KAP yang independen untuk mengetahui berapa banyak paslon menerima sumbangan.

\”Darimana asal sumbangannya, sah atau tidak sumbangan yang diterima, kemudian bagaimana penggunaannya, dan berapa total jumlah penggunaan dana kampanye pada masa kampanye yang berlangsung 26 September-5 Desember, akan diaudit,\” tegasnya.

Kemudian KPU akan menyerahkan LDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah masa kampanye berakhir, dan KAP akan melakukan audit selama 14 hari.

Apabila saat diaudit ditemukan ada kelebihan sumbangan atau ada sumbangan yang berasal dari pihak-pihak yang tidak sah, akan disampaikan untuk dikembalikan kepada kas negara.

\”Dan bukti penyerahan pengembaliannya itu menjadi bukti yang harus diserahkan ke KPU untuk diserahkan ke KAP masing-masing,\” katanya.

LDK pada tahap awal, akan diserahkan pada 26 September, sementara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan pada 6 Desember.

\”Harapan kami, KPU Kabupaten/Kota akan sosialisasi berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, kemudian paslon atau melalui LO \’Tim Penghubung\’ nya. Nanti akan membuat kesepakatan terkait dengan pembatasan dana kampanye,\” ujarnya.

Pembatasan dana kampanye di setiap 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing. (Josua)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Rakyat Vs Oligarki: Triga Lampung Kepung ATR/BPN dan Istana

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:12 WIB

Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 16 November 2025 - 17:28 WIB

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Tri Umaryani Resmi Doktor, Kepala Bappeda Lampung Barat yang Selalu Moncer di Setiap Amanah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:38 WIB

Hapkido Lambar Borong 12 Medali di Kejurda 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

PDBI Lampung Barat Gelar Pelatihan Pelatih Drumband

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Transfer Pusat Menurun, Bupati Lambar Minta Pengelolaan Dana Desa Lebih Efektif

Senin, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Fraksi ADEM Soroti Penurunan Belanja Daerah dalam RAPBD Lampung Barat 2026

Minggu, 9 November 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-14, DPD NasDem Lampung Barat Gelar Lomba Gaple, Peserta Asal Timor Leste Jadi Juara

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Senin, 17 Nov 2025 - 20:34 WIB

Lampung

Lampung Masuk 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional

Senin, 17 Nov 2025 - 14:54 WIB

Lampung Barat

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:28 WIB