Bandarlampung (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedaton meminta keterangan Camat Kedaton Febriana dan Lurah Sukamenanti Yudis terkait dugaan pelanggaran etika Panwaslu Kelurahan setempat, Fitri, pada Selasa (15/9) sore.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, Firdaus, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap camat dan lurah, keduanya membantah telah mengatakan Panwaslu Kelurahan terlibat membagi-bagikan sembako dari salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Bandarlampung.
\”Kita mintai keterangan terkait adanya temuan di salah satu kediaman Panwaslu Kelurahan ada sembako. Dan benar seperti itu, secara etika, ketika barang itu ada di rumahnya, itu memang tidak boleh,\” kata dia.
\”Tapi titik fokus kita itu mengenai benarkah pengawas kelurahan kita ini membagi-bagikan sembako. Jadi sudah dijawab Bu Camat dan Pak Lurah tadi, \’Tidak, saya tidak pernah mengatakan itu,\” tutur Firdaus.
Dia menyayangkan tindakan camat dan lurah bersama Satuan Linmas yang melakukan \’penggerebekan\’ ke rumah Panwaslu Kelurahan Sukamenanti pada Minggu (13/9) malam.
\”Seharusnya antara aparat pemerintah dengan Panwaslu Kecamatan saling berkoordinasi karena bagaimanapun yang mengawasi ini kan bukan Panwaslu saja. Seluruh masyarakat bisa mengawasi, cuma harus berkoordinasi dulu, apalagi ketika orang yang melanggar ini bagian dari orang kita sendiri. Kita menyayangkan itu saja,\” ujarnya.
Selain meminta keterangan terkait temuan sembako di rumah Panwaslu Kelurahan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap jika Camat Kedaton Febriana saat mendatangi rumah Panwaslu Kelurahan menggunakan mobil dinas.
\”Kita tanyakan apakah menggunakan kendaraan dinas, beliau menjawab \’Iya\’. Terlepas itu pelanggaran atau tidak, perkara ini kita limpahkan ke Bawaslu Bandarlampung besok (hari ini) Karena keputusan pelanggaran kode etik ASN ini kan bukan ranah Panwascam. Kami hanya memintai keterangan,\” tutup dia. (Josua)