Calon Bupati Sijunjung Studi Kasus Putusan Bawaslu Lampung

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan menerima kunjungan Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH (dua dari kanan), Senin (11/1). Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan menerima kunjungan Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH (dua dari kanan), Senin (11/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH melakukan studi kasus ke Provinsi Lampung dalam rangka mempelajari Putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

H Arrival Boy SH merupakan petahana, Wakil Bupati Sijunjung saat ini, yang berpasangan dengan dr Mendro Suarman.

H Arrival Boy SH-dr Mendro Suarman merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang didukung Partai Gerindra dan Perindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada Sijunjung 2020 diikuti 5 pasangan calon dengan satu pasangan calon perseorangan dan 4 pasangan calon partai politik.

Berdasarkan hasil perolehan suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Benny Dwifa Yeswir-H Iraddatillah SPt, meraih suara terbanyak 27.301 suara.

Calon Bupati Benny Dwifa Yeswir merupakan anak kandung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini digugat oleh keempat pasangan calon lainnya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

\”Keempat paslon ini punya data yang sama dan sudah dilaporkan ke MK dan DKPP, bahkan pidananya kita sudah lapor ke Polres. Tapi saya lihat Gakkumdunya juga ada masalah, saya laporkan lagi ke Polresnya,\” kata Pak Boy sapaan akrab H Arrival Boy SH saat ditemui di Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (11/1) siang.

Pak Boy mencontohkan kasus pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP2DK) Pasangan Calon Nomor Urut 3.

\”Batasan pelaporan LP2DK yang harus diselesaikan pukul 18.00 WIB, di sana sudah pukul 23.00 WIB malam masih diterima juga dan dibela sebagai pelaksana,\” ujar dia.

Dia menilai, ketegasan yang dibuat Bawaslu Lampung untuk memutuskan ada paslon yang tidak boleh lanjut dalam pilkada seharusnya ditiru oleh KPU dan Bawaslu Sijunjung.

\”Tidak boleh lanjut itu, dalam letter lex itu tegasnya Bawaslu Lampung harus dicontoh oleh kabupaten saya di Sijunjung. Sama kejadiannya dengan yang di sini, tapi di sini berani melakukan sementara di sana (Sijunjung) belum,\” kata dia.

Kehadiran Pak Boy di Bawaslu Kota Bandarlampung diterima anggota Bawaslu Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan.

Pertemuan berlangsung di ruangan kerja Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan.

\”Jadi saya sedang menginput data, yang terjadi di Bandarlampung, ternyata kasusnya tidak jauh beda dengan daerah saya. Saya dapat informasi, tahapan yang mereka lakukan adalah langsung dieksekusi.\”

\”Sekarang yang menjadi pertanyaan ada apa dengan KPU dan Bawaslu di sana (Sijunjung),\” tegas Pak Boy.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan, mengatakan kunjungan Pak Boy terkait Putusan Bawaslu Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung.

\”Saya tadi menyampaikan bahwa ini Bawaslu Kota Bandarlampung, dia menyangka ini Bawaslu Provinsi Lampung,\” kata Gistiawan.

Menurut penuturan Pak Boy kepada Gistiawan, TSM di Pilkada Bandarlampung hampir mirip dengan di Pilkada Sijunjung.

\”Dia ini kan Wakil Bupati, kemudian Bupatinya memajukan anaknya, kalau dia melihat dan membaca di Youtube itu, (kasusnya) hampir sama. Tapi kenapa di sana tidak berani,\” ujar Gistiawan.

Dia menilai dari kasus yang terjadi di Pilkada Sijunjung berdasarkan penuturan Pak Boy, perbedaan penyelenggara dalam memutuskan perkara berhubungan dengan pemahaman penyelenggara dalam menerjemahkan hukum.

\”Pemahamannya mungkin berbeda walaupun Bawaslu ini sifatnya hierarki. Jadi ketika ada case persidangan di kabupaten/kota harus dikonsultasikan tidak bisa langsung hanya rapat pleno,\” ujar dia.

\”Kalau berdasarkan penuturan beliau, laporannya ke Bawaslu langsung ditolak. Mestinya kan ada kajian dulu, pengaduan ini masuk ke administrasi atau ke pidana,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB