Calon Bupati Sijunjung Studi Kasus Putusan Bawaslu Lampung

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan menerima kunjungan Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH (dua dari kanan), Senin (11/1). Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan menerima kunjungan Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH (dua dari kanan), Senin (11/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, H Arrival Boy SH melakukan studi kasus ke Provinsi Lampung dalam rangka mempelajari Putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

H Arrival Boy SH merupakan petahana, Wakil Bupati Sijunjung saat ini, yang berpasangan dengan dr Mendro Suarman.

H Arrival Boy SH-dr Mendro Suarman merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang didukung Partai Gerindra dan Perindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada Sijunjung 2020 diikuti 5 pasangan calon dengan satu pasangan calon perseorangan dan 4 pasangan calon partai politik.

Berdasarkan hasil perolehan suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Benny Dwifa Yeswir-H Iraddatillah SPt, meraih suara terbanyak 27.301 suara.

Calon Bupati Benny Dwifa Yeswir merupakan anak kandung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 ini digugat oleh keempat pasangan calon lainnya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

\”Keempat paslon ini punya data yang sama dan sudah dilaporkan ke MK dan DKPP, bahkan pidananya kita sudah lapor ke Polres. Tapi saya lihat Gakkumdunya juga ada masalah, saya laporkan lagi ke Polresnya,\” kata Pak Boy sapaan akrab H Arrival Boy SH saat ditemui di Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (11/1) siang.

Pak Boy mencontohkan kasus pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP2DK) Pasangan Calon Nomor Urut 3.

\”Batasan pelaporan LP2DK yang harus diselesaikan pukul 18.00 WIB, di sana sudah pukul 23.00 WIB malam masih diterima juga dan dibela sebagai pelaksana,\” ujar dia.

Dia menilai, ketegasan yang dibuat Bawaslu Lampung untuk memutuskan ada paslon yang tidak boleh lanjut dalam pilkada seharusnya ditiru oleh KPU dan Bawaslu Sijunjung.

\”Tidak boleh lanjut itu, dalam letter lex itu tegasnya Bawaslu Lampung harus dicontoh oleh kabupaten saya di Sijunjung. Sama kejadiannya dengan yang di sini, tapi di sini berani melakukan sementara di sana (Sijunjung) belum,\” kata dia.

Kehadiran Pak Boy di Bawaslu Kota Bandarlampung diterima anggota Bawaslu Gistiawan, Yahnu Wiguno Sanyoto, dan Asep Setiawan.

Pertemuan berlangsung di ruangan kerja Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan.

\”Jadi saya sedang menginput data, yang terjadi di Bandarlampung, ternyata kasusnya tidak jauh beda dengan daerah saya. Saya dapat informasi, tahapan yang mereka lakukan adalah langsung dieksekusi.\”

\”Sekarang yang menjadi pertanyaan ada apa dengan KPU dan Bawaslu di sana (Sijunjung),\” tegas Pak Boy.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan, mengatakan kunjungan Pak Boy terkait Putusan Bawaslu Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung.

\”Saya tadi menyampaikan bahwa ini Bawaslu Kota Bandarlampung, dia menyangka ini Bawaslu Provinsi Lampung,\” kata Gistiawan.

Menurut penuturan Pak Boy kepada Gistiawan, TSM di Pilkada Bandarlampung hampir mirip dengan di Pilkada Sijunjung.

\”Dia ini kan Wakil Bupati, kemudian Bupatinya memajukan anaknya, kalau dia melihat dan membaca di Youtube itu, (kasusnya) hampir sama. Tapi kenapa di sana tidak berani,\” ujar Gistiawan.

Dia menilai dari kasus yang terjadi di Pilkada Sijunjung berdasarkan penuturan Pak Boy, perbedaan penyelenggara dalam memutuskan perkara berhubungan dengan pemahaman penyelenggara dalam menerjemahkan hukum.

\”Pemahamannya mungkin berbeda walaupun Bawaslu ini sifatnya hierarki. Jadi ketika ada case persidangan di kabupaten/kota harus dikonsultasikan tidak bisa langsung hanya rapat pleno,\” ujar dia.

\”Kalau berdasarkan penuturan beliau, laporannya ke Bawaslu langsung ditolak. Mestinya kan ada kajian dulu, pengaduan ini masuk ke administrasi atau ke pidana,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB