Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gedong Tataan Diringkus

Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ms (46) Warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus oleh polisi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308
dipimpin Aiptu Tri Antori, menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 22 Juni 2022,” jelas dia.

AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk di ruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.

“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.

Atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB