Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat mengamankan potensi pendapatan negara dari sektor hijau. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Lampung (Netizenku.com): Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan.
Keputusan besar tersebut matang dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki peran yang sangat strategis. Menurutnya, kekayaan hutan Lampung harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus penyumbang pendapatan negara.
“Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam,” ujar Mirzani
Ia menambahkan, potensi ini wajib dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan jangka panjang.
Bagi Mirzani, hutan bukan sekadar penyangga ekosistem atau sumber air. Kawasan hijau ini adalah pilar ketahanan pangan dan urat nadi perekonomian warga sekitar hutan.
“Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan di Lampung akan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
PNBP sektor kehutanan sendiri merupakan pungutan negara atas pemanfaatan sumber daya dan kawasan hutan. Selain menjadi sumber dana pembangunan, PNBP berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan hutan. Dana yang terkumpul juga akan dikembalikan untuk membiayai rehabilitasi lahan melalui Dana Reboisasi.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa target atau subjek PNBP kehutanan menyasar dua kelompok utama, Pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan produksi, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Sementara untuk objek pajaknya mencakup seluruh pemanfaatan sumber daya alam hutan, baik berupa hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Untuk memastikan target ini tercapai, Pemprov Lampung dan BPHL Wilayah VI langsung tancap gas menjalankan lima strategi utama sekaligus. Langkah tersebut diawali dengan membentuk tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan, kemudian bergerak cepat mengidentifikasi potensi riil pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta gencar meningkatkan sosialisasi masif terkait kewajiban pembayaran PNBP kepada para pemegang izin. Di saat yang sama, pemerintah juga memperkuat pendampingan bagi kelompok perhutanan sosial dan menambah tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) di lapangan agar pengawasan berjalan jauh lebih ketat.
Mirzani optimistis, kolaborasi erat antar-stakeholder ini akan menjadi kunci sukses penataan ruang hijau di Lampung.
“Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)








