Kotaagung Timur (Netizenku.com): Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani, melantik dua kepala pekon pergantian antar waktu (PAW). Masing-masing Kepala Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, dan Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Gunungalip. Kegiatan pelantikan dipusatkan di Aula Kawasan Wisata Air Terjun Waylalaan Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, Jumat (21/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus, Hi.A.M.Syafii, sejumlah kepala OPD, Camat Kotaagung Timur Kuroisin, Camat Gunungalip Sutoto, kepala pekon seKecamatan Kotaagung Timur dan kepala pekon Kecamatan Gunungalip beserta tim penggerak PKK di dua kecamatan.
Adapun kepala pekon yang dilantik adalah Amirzah Sa’ud sebagai Kepala Pekon Kampungbaru dan Edi Febrianto sebagai Kepala Pekon Penanggungan. Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor :B.62/34/08/2022 Tentang pemberhentian penjabat kepala pekon dan pengangkatan kepala pekon pergantian antar waktu Pekon Kampungbaru dan Pekon Penanggungan periode 2021-2027. PAW dua kepala pekon tersebut lantaran kepala pekon sebelumnya meninggal dunia.
Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kepala pekon yang baru saja dilantik. Bupati berpesan kepada kepala pekon yang baru dilantik untuk merangkul semua element, menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dan berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Lalu dalam menjalankan roda pemerintahan harus bersinergi dengan TNI/Polri, BHP dan para tokoh baik tokoh agama, adat, pemuda dan kader PKK,” kata bupati.
Bupati juga berpesan kepada kepala pekon agar dapat mengelola dana desa (DD) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pergunakan DD dengan sebaik-baiknya, jadikan jabatan sebagai kepala pekon untuk menjadi sarana dalam mensejahterakan masyarakat dan ladang ibadah. Saya tidak mau lagi ada aparat pekon baik itu kepala pekon maupun pj kepala pekon yang terseret permasalahan hukum terkait pengelolaan DD. Kalau ada hal yang membuat ragu silahkan konsultasi kepada OPD terkait, terlebih Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus sudah melakukan kerjasama dalam pendampingan hukum, sehingga kejaksaan bisa memberikan legal opinion,” ujar Dewi.
Sementara Amirzah Sa’ud mengatakan, dirinya akan fokus pada pembenahan berbagai sisi, baik struktur pemerintahan, program kegiatan serta usulan dari masyarakat.
“Masih ada usulan dari masyarakat yang belum terealisasi saat saya menjabat kepala pekon periode sebelumnya, nah inilah yang akan kita upayakan kedepan, seperti pembangunan TPA di dusun III dan IV, rabat beton di dusun I dan II, pembangunan drainase dusun V, pelayanan administrasi berbasis digital, pembangunan jembatan penghubung dan BUMdes,” kata Amirzah. (Arj/len)