Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 16 Januari 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bobol rumah tetangga dan curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Jumat (13/1/23).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (13/1) pukul 22.30 WIB. Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil kejahatan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

“2 handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang,” jelasnya pada Senin (16/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

“Di saat pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 l 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.

“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB