Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menerima 40.000 keping blanko KTP Elektronik (KTP-el) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Ribuan keping blanko KTP-el, ujar Kepala Disdukcapil setempat Ahmad Zainuddin, dapat digunakan untuk melayani perekaman identitas kependudukan masyarakat Kota Tapis Berseri.
Dalam rangka menghadapi Pilkada 9 Desember 2020 ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Disdukcapil dan KPU telah berkoordinasi dan bersinergi memfasilitasi warga Bandarlampung yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el kita sudah sepakat segera melakukan perekaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kami mempersiapkan SDM secara terjadwal dan menambah jam kerja, 07.30-18.00 WIB, warga bisa melaksanakan perekaman di atas pukul 16.00 WIB. Bahkan sampai Selasa (8/12) depan, hingga H-1 kami melayani perekaman untuk pilkada dari 07.30-11.30 WIB,\” kata A Zainuddin di ruang kerjanya, Senin (30/11).
Proses perekaman hingga pencetakan KTP-el tidak membutuhkan waktu lama, dua hari langsung jadi.
\”Hari ini rekam besok jadi, dan mulai Kamis (3/12) kami akan launching ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang bisa mencetak sendiri melalui aplikasi yang sudah disetujui Dirjen Dukcapil. Begitu perekaman di pagi hari, antara 07.30 WIB – 12.00 WIB, maka akan tercetak di hari itu juga,\” ujar dia.
Kota Bandarlampung, sampai hari ini, merupakan satu-satunya kota yang telah melaksanakan hibah pencetakan KTP-el berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.
\”Jadi untuk apa kita (keluarkan) surat keterangan perekaman KTP-el (suket). Suket itu bila tidak tersedia blanko, dan di Bandarlampung tidak ada masalah terhadap alat pencetakan,\” katanya.
Zainuddin memastikan Kota Bandarlampung tidak menerbitkan suket karena semua yang dibutuhkan sudah tersedia untuk menerbitkan KTP-el.
\”Alat dan blanko kita lebih dari cukup bahkan saya perkirakan sampai pertengahan 2021 masih tercover,\” tutup dia. (Josua)








