Tanggamus (Netizenku.com): Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, menghentikan sementara proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala pekon (Kakon).
Hal itu dilakukan karena masih menunggu surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai regulasi tahapan pelaporan LHKPN Kakon selanjutnya.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPK terkait pelaksanaan untuk pelaporan LHKPN kepala pekon,” kata Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Tanggamus, Edwinsyah, Selasa (16/7/2024).
Dijelaskan Edwin, berdasarkan instruksi KPK pihaknya bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus, pada Maret lalu telah melakukan sosialisasi terkait adanya aturan KPK yang mewajibkan Kakon untuk melaporkan LHKPN. Namun, karena terganjal belum adanya regulasi yang mengatur tahapan selanjutnya, sehingga proses pengisian LHKPN pun menjadi terhambat.
“Terkait LHKPN Kakon, kami sudah melakukan sosialisasi secara zoom meeting dengan Kakon. Tapi kembali lagi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,” ujarnya.
Menurut Edwin, sejak tahun 2023 lalu, KPK telah merilis program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang bertujuan sebagai indikator untuk mendorong pencegahan korupsi. Dimana salah satu kesimpulan dari program tersebut ialah Kakon diwajibkan untuk melakukan penyampaian LHKPN.
“Sesuai arahan KPK, kita lakukan pelaksanaannya mulai tahun ini, tapi untuk proses selanjutnya kami masih menunggu SE dari KPK,” ujar Edwin.
Sementara itu, DPMD Tanggamus menyatakan sudah banyak Kakon yang mendaftar menjadi peserta untuk melaporkan harta kekayaannya.
Namun, akibat belum turunnya regulasi baru dari KPK, membuat mereka belum berani untuk mengisi formulir melalui elektronik LHKPN.
“Sudah banyak Kakon yang melaporkan LHKPNnya, tapi karena prosesnya dihentikan membuat mereka belum bisa mengisi data dalam formulir,” kata Eko Setiono, analis kebijakan ahli muda DPMD, mewakili Kepala DPMD Tanggamus, Arpin.
Diungkapkan Eko Setiono, terhitung sejak Maret lalu setidaknya baru ada 6 Kakon yang berkas laporan harta kekayaannya telah diverifikasi.
Adapun keenamnya yakni, Kakon Sinar Sekampung, Kecamatan Airnaningan, Kakon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Kakon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kakon Way Ilahan, Kecamatan Pulaupanggung, Kakon Gunung Megang, Kecamatan Pulaupanggung dan Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung.
“Kakon yang lain sudah banyak yang daftar tapi belum mengisi formulir,” tandasnya. (Arj)