Besok, Pelayanan Jempol Si Jari Sambangi Karya Penggawa

Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Warga kecamatan Karya Penggawa kabupaten Pesisir Barat, yang berencana membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sidik jari, Jumat (25/10), tidak perlu mendatangi Mapolres Lampung Barat di Liwa.

Pasalnya Sat Intelkam dan Sat Reskrim  Polres Lampung Barat akan melanjutkan program Jemput Bola SKCK dan Sidik Jari Sehari Jadi (Jempol Si Jari Lambar) untuk yang ketiga kali, kali ini akan dipusatkan di kantor Kecamatan Karya Penggawa Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Intelkam Iptu Dyvia Ardianto, S.Ik, mengatakan program Jempol Si Jari Lambar, mendapat respon positif dari masyarakat Pesisir Barat, maka pihaknya kembali melakukan pelayanan keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Alhamdulillah, sudah dua kali kita laksanakan, pertama di balai Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, kedua di kecamatan Ngambur, ternyata puluhan masyarakat setempat membuat SKCK, maka besok kita lakukan pelayanan lagi untuk warga kecamatan Karya Penggawa dan sekitarnya,\” kata Dyvia, Kamis (24/10).

Menurut Dyvia, Pesisir Barat yang akan mengadakan Pilkada 2020, banyak bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang membutuhkan syarat SKCK. Tetapi kata Dyvia, pelayanan keliling tidak melayani bagi bakal calon, karena mengutamakan masyarakat yang membutuhkan untuk mencari pekerjaan atau keperluan lain.

\”Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang harus membuat SKCK langsung di Mapolres, sementara untuk pelayanan keliling melalui program Jempol Si Jari Lambar, melayani semua kebutuhan masyarakat, terutama untuk memenuhi syarat mencari pekerjaan,\” jelasnya.

Supaya masyarakat yang akan membuat SKCK dan sidik jari, diharapkan untuk membawa persyaratan lengkap, berupa surat pengantar dari Kelurahan/Pekon setempat, rekomendasi dari Polsek setempat, foto copy kartu sidik jari (melampirkan yang asli), foto copy KTP-elektronik dan kartu keluarga (melampirkan yang asli), pas photo background warna merah ukuran 4×6 (empat lembar) dan 3×4 (tiga lembar), dan Map warna merah sebanyak tiga lembar.

\”Karena layanan kami untuk seluruh masyarakat Pesisir Barat, mungkin ada yang datang dari kecamatan lain, maka untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, serta SKCK yang dimohonkan langsung jadi, lengkapi semua persyaratannya,\” kata dia. (Iwan)

Berita Terkait

Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP
Peringatan HGN 2025, SMAN 1 Liwa Apresiasi Guru Terbaik
Fraksi ADEM Dukung Ranperda Cadangan Pangan Lampung Barat
Lampung Barat Trending: Kepala Sekolah Juara Dunia Ketipu
Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh
Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak
Sawah Lega Auto Jadi “Sawah Gaul” Gara-Gara GAUL Bareng Bupati Parosil!
Tri Umaryani Resmi Doktor, Kepala Bappeda Lampung Barat yang Selalu Moncer di Setiap Amanah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Lentera Swara Lampung | 145 | Rabu, 8 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 23:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 144 | Rabu, 24 September 2025

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

Kamis, 11 Des 2025 - 18:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Terima Bantuan 7 Motor Operasional dari PGN

Kamis, 11 Des 2025 - 17:04 WIB