Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka ke JPU

Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Samsudin alias Nurdin (22) dan Restu Sanjaya (20) warga Kampung Segalamider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung tengah.

Kemudian tiga pelaku perjudian bernama Joko Sriono (52), Suroto (46) dan Sunyoto Basuki alias Kenyot (37) warga Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta seorang pelaku penganiayaan bernama Toto Riyanto Alias Anto (48) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan keenam tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

“Pelimpahan ini juga merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. Dan, setelah pelimpahan ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan,” jelas Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Selasa (16/5) siang.

Baca Juga  Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Disampaikan Kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Sementara itu tiga pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penganiayaan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut kasat mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat melanggar hukum.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

“Ya kami imbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menghindari segala bentuk perbuatan pidana karena pastinya akan ditindak oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya. (Rz/Lm)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Berita Terbaru