Bendahara OPD Diminta Fokus pada Laporan Pajak

Redaksi

Senin, 24 Februari 2020 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintahan Kota Bandarlampung diminta fokus pada laporan pajak. Hal itu lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan PMK-85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2013 tersebut, mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi seperti DBH (Dana Bagi Hasil) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat,\” kata Badri, di Gedung Semergou, Senin (24/2).

Ia mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku di tahun 2020 ini. Termasuk juga terkait penyampaian gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

\”Tahun ini semua, termasuk juga gajih dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau tidak disalurkan, maka bulan depan distop,\” jelasnya.

Bila kewajiban bendahara tidak dilaksanakan maka di PMK 85 ini memberi kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran apabila belum ada kewajiban yang dilakukan oleh bendahara.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Jadi kita nggak boleh lagi nahan uang di kas daerah. Kalau dulu kan tergantung kebijakan. Termasuk juga soal DBH,\” kata dia.

Oleh sebab itu, diselenggarakan sosialisasi ini agar bendahara di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung mengerti akan ketentuan tersebut. \”Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan keuangan itu paham pada ketentuan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB