Belajar Daring Hingga Bandarlampung Zona Hijau, Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar 2021

Redaksi

Rabu, 3 Maret 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Kelembagaan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi. Foto: Netizenku.com

Kasi Kelembagaan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan kegiatan belajar dan mengajar akan tetap berlangsung daring (dalam jaringan) hingga Kota Tapis Berseri bebas penularan Covid-19 atau Zona Hijau.

\”Mudah-mudahan bisa ke Zona Hijau. Kalau belum Zona Hijau, kita belum melakukan belajar luring (luar jaringan) atau tatap muka,\” kata Eva Dwiana usai meninjau pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Disdikbud Bandarlampung, Rabu (3/3).

Sebelumnya Wali Kota Bandarlampung 2016-2021 Herman HN mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung. Belajar daring diperpanjang hingga 4 April 2021.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo Bukukan Transaksi Rp3,1 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Pemkot karena status penyebaran Covid-19 di Bandarlampung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kasi Kelembagaan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung, Mulyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa untuk mendukung pembelajaran dari rumah.

\”Kebijakan kuota mulai dilanjutkan selama 3 bulan ke depan, sejak Maret-Mei 2021,\” kata Mulyadi saat ditemui Netizenku, Rabu (3/3).

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, lanjut Mulyadi, semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya lebih kecil dari 1 GB.

\”Pemimpin Satuan Pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020,\” ujar Mulyadi.

Sementara bagi yang nomornya berubah dan belum menerima bantuan kuota sebelumnya, hanya akan bisa menerima bantuan kuota di April 2021 tidak bisa di bulan Maret.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

\”Calon penerima bantuan harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April untuk mendapatkan bantuan kuota,\” kata dia.

Mulyadi menjelaskan pimpinan operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman website Kemendikbud.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada 2021 masih sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

\”Peserta didik dan Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif,\” tutup Mulyadi. (Josua)

Berita Terkait

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB