Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1

Leni Marlina

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Tanggamus (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi pembagikan sembako kepada warga yang diduga dilakukan tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1, Minggu (20/10/2024).

Sedang larangan terkait pembagian sembako saat masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial, (Bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Rutan Kotaagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Inex ke Dalam Rutan

“Terkait dengan informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.

“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikhwan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Janji Naikkan Insentif Guru Honor

Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.

“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu rupiah, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.

Baca Juga  Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut lainnya,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah sering memberikan imbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya. (rls/Rapik)

Berita Terkait

Empat Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Agung Setyo Utomo Jadi Ketua
DPRD Tanggamus Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan
Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Gulirkan 11 Program Menuju Perubahan Tanggamus
Terbawa Ombak, Nelayan di Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia
Dinilai Berhasil, Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Diperpanjang
Moh Saleh Asnawi Temui Ratusan Masyarakat Wonosobo
Moh Saleh Asnawi Janji Benahi Jalan Lintas Pesisir Limau-Cukuh Balak
Dapat Nomor Urut 2, Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Meminta Dalam Doa

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Bahas Kenaikan IPH dan Strategi Stabilisasi Harga Pangan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Semarakkan HAORNAS ke-41, Pj Gubernur Lampung Lepas Peserta TopShop Color Run 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Silaturahmi Kebangsaan di Tulang Bawang: Mirza-Jihan Sampaikan Pesan Prabowo dan Apresiasi Pembangunan Jokowi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Ikhtiar Reihana Lewat Kampanye Efektif Sukses Lambungkan Keterpilihan Nomor Urut 1

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak JMSI Tingkatkan Kredibilitas dan Dukung Citra Positif Provinsi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:32 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Berita Terbaru

Metro

AKD DPRD Metro Terbentuk, Siap Jalankan Tugas

Senin, 21 Okt 2024 - 21:33 WIB

Pesawaran

Waka DPRD Pesawaran Kunjungi Kantor AMP

Senin, 21 Okt 2024 - 15:33 WIB