Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1

Leni Marlina

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Tanggamus (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi pembagikan sembako kepada warga yang diduga dilakukan tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1, Minggu (20/10/2024).

Sedang larangan terkait pembagian sembako saat masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial, (Bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikhwan.

Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.

“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu rupiah, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut lainnya,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah sering memberikan imbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya. (rls/Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB