Bawaslu: Selama Tahapan Kampanye 24 ASN Disanksi

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada, telah merekomendasikan sedikitnya 26 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 di antaranya masih dalam proses.

Sementara itu, selama musim kampanye pemilihan jajaran Bawaslu juga telah mengeluarkan sedikitnya 9 surat peringatan langsung kepada pasangan calon bupati/wali kota yang melanggar Protokol Covid-19.

Surat peringatan terbanyak berasal dari Kota Bandarlampung yakni 7 surat peringatan kepada 3 pasangan calon Wali Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.

Demikian juga dengan surat peringatan kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar Protokol Covid-19 selama tahapan pemilihan khususnya musim kampanye.

Baca Juga  Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

Terkait ASN, Fatikhatul menjelaskan, ASN yang dimaksud bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah.

Sebab sesuai PP Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN.

“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” ujar Khoiriyah di Bandarlampung, Kamis (15/10).

Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu.

Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN.

Baca Juga  OPINI: Demokrasi Lokal yang Tergadai

Bawaslu kabupaten/kota diminta tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah.

Sebab di lapangan pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui media sosial dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Menanggapi surat peringatan pelanggaran Protokol Covid-19 kepada pasangan calon kepala daerah, Koordinator Divisi Pegawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, dalam 20 hari masa kampanye (26 September -15 Oktober 2020), Bawaslu Kab/kota mengedepankan pencegahan dalam menegakkan pengawasan Protokol Covid-19.

Sehingga belum banyak surat peringatan diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.

Namun selama masa kampanye selanjutnya, bisa jadi lebih banyak surat peringatan bahkan penerusan laporan ke kepolisian terhadap pelanggaran Protokol Covid-19 untuk masuk ke ranah hukum pidana.

Baca Juga  Suhardi: APS Ditertibkan yang Belum Ada Nomor Urutnya

“Jangan dilihat masih sedikit surat peringatannya. Namun lihat pencegahan yang kita lakukan. Misalnya calon Si A besok mau kampanye tatap muka, tim pemenangannya hari ini kita panggil dulu. Kita sampaikan gak boleh begini begitu besok ya pak, patuh pada Protocol Covid-19. Nah, kalau pencegahan tidak kita lakukan, bisa jadi lebih banyak klaster Covid-19 di masa kampaye ini,” kata Iskardo.

Selain itu, Iskardo juga menyebut masih cukup banyak tim pemenangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye tatap muka baik di ruang/gedung pertemuan ataupun rumah warga tanpa dilengkapi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye dari kepolisian.

Idealnya semua pasangan calon yang berkampanye harus mengantongi STTP kampanye dan melaporkan ke Bawaslu. Bila tidak mengantongi STTP namun tetap melakukan kampanye tatap muka, Bawaslu akan memproses penanganan pelanggarannya. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB