Bawaslu RI: KPU Tak Turunkan APK Pelanggaran Administratif

Redaksi

Sabtu, 5 Desember 2020 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu RI Abhan meminta KPU untuk turut menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang, 6-8 Desember.

Menurut Abhan penurunan APK adalah tanggung jawab KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasa 31.

\”Kalau KPU tidak mau diajak untuk penertiban, saya kira kita bisa merekomendasikan bahwa itu bagian dari pelanggaran administratif KPU,\” ujar dia saat meluncurkan Patroli Pengawasan pada Pemilihan Serentak 2020 secara daring, Sabtu (5/12) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abhan meminta penurunan APK tidak seluruhnya ditimpakan kepada Bawaslu tetapi KPU harus berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan Bawaslu.

\”Jangan semua ditimpakan kepada jajaran kita, karena APK sebagian juga diproduksi oleh KPU, idealnya ketika masa tenang kita sudah menyurati pasangan calon dan dengan kesadaran sendiri menertibkan,\” kata dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPU Bandarlampung dan Satpol PP Pemerintah Kota setempat terkait hal tersebut.

\”Untuk menertibkan APK, kami sudah mengirimkan surat kepada KPU dan akan berkirim surat kepada Satpol PP,\” kata dia di ruang kerjanya didampingi Kasatpol PP Suhardi Syamsi.

Suhardi menambahkan penertiban APK di 3 hari masa tenang akan melibatkan Satpol PP di 20 kecamatan se-Bandarlampung bersama Linmas, Lurah, Camat, dan jajaran Panwaslu.

\”Kalau hanya Satpol PP yang bekerja menurunkan APK tidak akan selesai dalam jangka waktu 3 hari itu,\” ujar Suhardi.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat dihubungi Netizenku, Sabtu (5/12) malam, mengatakan sudah memfasilitasi rapat koordinasi Bawaslu setempat dengan pasangan calon, dan pemerintah kota yang diwakili Kesbangpol pada sore tadi.

\”Leading sectornya kan Bawaslu dan Satpol PP tapi kita mengambil inisiatif untuk menggelar rapat kerja di hari terakhir masa kampanye menuju masa tenang,\” kata Dedy.

Dalam rapat kerja tersebut, lanjut Dedy, pasangan calon berkomitmen menertibkan APK yang berbayar, advertising, maupun yang dipasang secara mandiri. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB