Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan
Bandarlampung (Netizenku.com): Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.
Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu
Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan
pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya
pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap
potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya
tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kerawanan pada Tahapan Pencocokan dan
Penelitian Data Pemilih yang menjadi fokus Bawaslu Provinsi Lampung yaitu:
1. Kerawanan pada Prosedur proses Coklit yang tidak sesuai regulasi;
2. Kerawanan pada akurasi data Pemilih;
Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini juga dilakukan Pengawasan Melekat oleh
jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan
oleh Pantarlih. Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:
1) Daerah terluar: Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan,
dll.
2) Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak
Coklit, dll.
3) Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan,
Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dll.
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum
berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh
Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta
seluruh anggota keluarga per hari;
d. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap
potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Berdasarkan hasil pengawasan , uji petik dan Patroli Kawal hak pilih yang dilakukan oleh
Jajaran Pengawas di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terdapat beberapa
temuan yang dikategorikan sebagai berikut:
1. Terdapat Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker;
2. Terdapat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker
3. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain;
4. Terdapat Pantarlih yang namanya dicatut menjadi Anggota Partai Politik;
5. Terdapat 2 Kartu Keluarga dalam satu rumah dan dimasukkan dalam satu stiker;
6. Terdapat Pantarlih yang tidak memberikan formulir A-Tanda Bukti Coklit kepada
Pemilih;
7. Terdapat Pantarlih yang tidak mengisi data Stiker dengan lengkap;
8. Terdapat Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh Pemilih rumah;
9. Terdapat Pemilih yang tidak mau di Coklit;
10.Terdapat Pemilih yang satu KK tetapi beda TPS;
11.Terdapat Pemilih Meninggal, Polisi/TNI di Coklit;
12.Terdapat Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit;
13.Terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tanpa mencocokkan identitas Pemilih;
14.Terdapat Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung;
15.Terdapat Pemilih masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaanya. Terhadap temuan tersebut Jajaran Pengawas di Provinsi Lampung telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak 526 saran Perbaikan dan sudah di tindaklanjuti oleh PPK dimasing-masing wilayah.
Sepanjang pelaksanaan tahapan Coklit, terdapat beberapa permasalahan yang
menjadi atensi bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota seperti
permasalahan sebagai berikut:
1. Terdapat potensi TPS kelebihan Pemilih yang terjadi di Kecamatan Gunung
Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah di Kecamatan Putra Rumbia
yakni di kampung Bina Karya Utama terdapat 4 TPS jumlah pemilih lebih dari 600.
Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan
koordinasi lebih lanjut agar Jumlah Pemilih di TPS sesuai dengan kapasitas yang
diatur oleh perundang-undangan;
2. Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Gisting terdapat 33 Pemilih yang tidak
ditemukan keberadaanya. Terhadap hal tersebut telah disampaikan saran
perbaikan dan sudah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan
hasilnya bahwa Pemilih tersebut tidak dikenali;
3. Kabupaten Mesuji, terdapat warga di Desa Labuhan Batin yang tidak di Coklit oleh
Pantarlih sebanyak 839 Pemilih di Kecamatan Way Serdang 839 dan
berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Panwascam Rawa Jitu Utara terdapat
warga Desa Sungai Sidang yang tinggal di RK 05 dan RK 10 yang tidak di coklit
langsung oleh Pantarlih sesuai aturan yang ada sebanyak 121 Pemilih. Terhadap
temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Mesuji menyampaikan surat permintaan
keterangan ke KPU Kabupaten Mesuji sampai dengan berakhirnya masa Coklit
Bawaslu Kabupaten Mesuji belum mendapat balasan terhadap surat yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Mesuji pada tanggal 22 Juli 2024.
Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih.