Bawaslu Provinsi Lampung Luncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

Luki Pratama

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. (Foto: Humas).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. (Foto: Humas).

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung  memasuki tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Guna pengawasan tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pkl. 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

Baca Juga  Bawaslu: Selama Tahapan Kampanye 24 ASN Disanksi

16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa

Kemudian pada tahapan ini Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigiasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit yaitu :

Baca Juga  Sidang DKPP, Khoir: Bawaslu berwenang membatalkan putusan KPU

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung diantaranya :
a. Perantau.
b. Penghuni apartemen, Pemilih di wilayah. rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan).
c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.
d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.
2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih.
4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili.
5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.
6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan.
7. Pemilih penyandang disabilitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
8. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil.
9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan, dan
10. Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.

Baca Juga  KNPI Minta Semua Pihak Legowo Atas Putusan MA

Lebih lanjut, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS.

Maka dari itu Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.

Walaupun demikian jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik dari Bawaslu RI
Peluang Parosil dari NasDem Terbuka Lebar
“Kami Bukan Kera”, Aliansi Lampung Bergerak Layangkan 4 Tuntutan
RMD Sambangi Sjachroedin ZP
Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024
Relawan Kami Gibran Temui RMD, Bahas Koneksitas Program Prabowo-Gibran dengan Program Pemprov Lampung
Keterlibatan Parpol dan ‘Titip Nama’ Petugas Coklit Jadi Perhatian Bawaslu
Bawaslu Bandarlampung Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:08 WIB

Booming Kratom, Dielu-elukan Berkhasiat Sekaligus Dicurigai Sumber Mudarat

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:12 WIB

Pendapatan Sektor Pajak Balam Naik 7 Persen

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:46 WIB

OJK Lampung: Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung Terjaga

Senin, 24 Juni 2024 - 13:50 WIB

Dinas Koperasi Siapkan Tempat Bagi Pelaku UMKM di Bandarlampung Expo

Minggu, 23 Juni 2024 - 17:27 WIB

Mengoptimalkan Bisnis Anda dengan Pilihan Internet Bisnis yang Tepat

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:50 WIB

OJK-Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:50 WIB

Indosat-Google Cloud Perkuat Kerja Sama Strategis Berbasis AI

Senin, 10 Juni 2024 - 19:46 WIB

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Berita Terbaru

Kepala Disparekraf Lampung, Bobby Irawan, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lainnya

Disparekraf: Study Tour Boleh Asal Ada Muatan Edukasinya

Senin, 1 Jul 2024 - 13:37 WIB

PJ Gubernur Lampung, Samsudin, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lampung

Samsudin Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan Peluang

Senin, 1 Jul 2024 - 10:45 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 1 Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 22:55 WIB