Bandarlampung (Netizenku.com): Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12), menerima sebanyak 60.424 laporan formulir model A4 hasil pengawasan pungut hitung penghitungan suara (tungsura) dan ketidaksesuaian dalam aplikasi Siwaslu (sistem pengawasan pemilu) di delapan kabupaten/kota Provinsi Lampung yang menggelar pilkada serentak.
Bawaslu menyebutkan update laporan formulir model A4 pada 9 Desember hingga pukul 20.30 WIB, terbanyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 15.664 laporan. Selanjutnya disusul Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 10.816 laporan, Kabupateen Lampung Timur sebanyak 10.472 laporan.
Kemudian Kota Bandarlampung sebanyak 8.864 laporan, Kabupaten Pesawaran sebanyak 6.064 laporan, Kabupaten Waykanan sebanyak 5.936 laporan, Kota Metro sebanyak 1.408 dan Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 1.200 laporan.
\”Formulir model A4 dalam aplikasi Siwaslu mencakup kejadian-kejadian dan atau permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Termasuk di dalamnya jadwal buka TPS yang molor dari waktu ditentukan pukul 07.00 WIB,\” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (9/12).
Tidak hanya itu saja, Khoir juga menyebutkan berbagai kekurangan logistik pilkada, formulir-formulir kelengkapan pilkada yang tertukar, intimidasi penyelenggara, pemilih yang tidak bisa memilih, hingga pengawasan prosedur kesehatan di masa Covid-19.
Beberapa kejadian khusus yang dilaporkan antara lain saksi paslon yang tidak bisa masuk TPS karena tidak ada hasil rapid tes terjadi di TPS 002 Kelurahan Tanjung Karang Bandarlampung, lalu beberapa pemilih yang memilih pulang dan emosional karena tidak mau mengenakan sarung tangan terjadi di TPS 7 Kelurahan Sumur Batu Bandarlampung, sejumlah pemilih yang memicu keributan karena tidak membawa e-KTP namun namanya ada di DPT.
Lalu ditemukan juga sejumlah pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius di sejumlah tempat. Atau surat suara kurang sebanyak 133 lembar misalnya terjadi di TPS 4 Pekon Bandar Dalam Pesisir Barat.
Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, misalnya saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina. Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.
\”Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh TPS di Indonesia. Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan,\” ujar Khoir.
Jajaran Bawaslu Lampung dan kabupaten/kota secara cepat dan cermat berupaya menyelesaikan berbagai persoalan lapangan sehingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tetap bisa berjalan.
Bawaslu Provinsi Lampung juga meminta jajarannya untuk memetakan TPS-TPS di delapan kabupaten/kota yang berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU). (Josua)