Bawaslu Lampung Rilis Kerawanan Tahapan Pencalonan

Redaksi

Kamis, 3 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menurunkan tim supervisi guna mengantisipasi berbagai titik rawan dalam masa pendaftaran calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang akan dimulai besok, Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9), pukul 24.00 WIB.

Sejumlah nama bakal calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota dipastikan akan mendaftar secara bertahap mulai Jumat (4/9) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mereka akan melalui sejumlah tahapan agar lolos mengikuti kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Iskardo P Panggar memaparkan sejumlah titik rawan pengawasan pilkada dalam masa pendaftaran hingga penetapan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah.

Yang paling sederhana menurutnya, adalah menjaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 saat mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah.

“Bawaslu Provinsi sudah membentuk tim untuk supervisi. Sebagian mulai hari ini, Kamis (3/9) sudah jalan dan sebagian Jumat besok,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis (3/9).

Iskardo mengimbau KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ikut dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah di RSUD Abdul Moeloek.

Dia juga megimbau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur RSUD Abdul Moeloek, Dinas Kesehatan setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Lampung untuk memberikan dukungan akses pengawasan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Menurut dia, tahapan pendaftaran bakal calon ini menjadi penting untuk diawasi dan diatensi semua pihak, untuk memastikan bahwa syarat-syarat calon pemimpin di daerah benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya ada syarat administrasi yang tidak lengkap, adanya PNS yang turut serta saat pendaftaran calon atau menggunakan kendaraan dinas bagi calon petahana. Juga Protokol Covid-19, jangan sampai pendukung beramai-ramai datang ke KPU mengabaikan prosedur kesehatan. Kami memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Way Kanan ini menjelaskan sejumlah kerawanan tahapan pencalonan antara lain; pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

Selanjutnya, mahar politik, dualisme kepengurusan parpol, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu) dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang mendaftar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta setiap bakal calon kepala daerah  tidak secara massif mengerahkan pendukungnya untuk mendaftar di KPU setempat.

Sebab hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penambahan sebaran kasus Covid-19 di Lampung.

Bakal calon kepala daerah diminta bijak dan peduli serta memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Lampung akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat melakukan pencermatan terhadap proses pendaftaran maupun semua syarat yang diajukan bacalon kepala daerah.

Fatikhatul Khoiriyah berharap semua tahapan kontestasi Pilkada Tahun 2020 berlangsung sesuai aturan, baik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB