Bawaslu Lampung Rilis Kerawanan Tahapan Pencalonan

Redaksi

Kamis, 3 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menurunkan tim supervisi guna mengantisipasi berbagai titik rawan dalam masa pendaftaran calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang akan dimulai besok, Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9), pukul 24.00 WIB.

Sejumlah nama bakal calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota dipastikan akan mendaftar secara bertahap mulai Jumat (4/9) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mereka akan melalui sejumlah tahapan agar lolos mengikuti kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Iskardo P Panggar memaparkan sejumlah titik rawan pengawasan pilkada dalam masa pendaftaran hingga penetapan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah.

Yang paling sederhana menurutnya, adalah menjaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 saat mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

“Bawaslu Provinsi sudah membentuk tim untuk supervisi. Sebagian mulai hari ini, Kamis (3/9) sudah jalan dan sebagian Jumat besok,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis (3/9).

Iskardo mengimbau KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ikut dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah di RSUD Abdul Moeloek.

Dia juga megimbau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur RSUD Abdul Moeloek, Dinas Kesehatan setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Lampung untuk memberikan dukungan akses pengawasan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Menurut dia, tahapan pendaftaran bakal calon ini menjadi penting untuk diawasi dan diatensi semua pihak, untuk memastikan bahwa syarat-syarat calon pemimpin di daerah benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

“Misalnya ada syarat administrasi yang tidak lengkap, adanya PNS yang turut serta saat pendaftaran calon atau menggunakan kendaraan dinas bagi calon petahana. Juga Protokol Covid-19, jangan sampai pendukung beramai-ramai datang ke KPU mengabaikan prosedur kesehatan. Kami memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Way Kanan ini menjelaskan sejumlah kerawanan tahapan pencalonan antara lain; pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

Selanjutnya, mahar politik, dualisme kepengurusan parpol, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu) dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang mendaftar.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta setiap bakal calon kepala daerah  tidak secara massif mengerahkan pendukungnya untuk mendaftar di KPU setempat.

Sebab hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penambahan sebaran kasus Covid-19 di Lampung.

Bakal calon kepala daerah diminta bijak dan peduli serta memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Lampung akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat melakukan pencermatan terhadap proses pendaftaran maupun semua syarat yang diajukan bacalon kepala daerah.

Fatikhatul Khoiriyah berharap semua tahapan kontestasi Pilkada Tahun 2020 berlangsung sesuai aturan, baik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:12 WIB

Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Senin, 7 Juli 2025 - 11:25 WIB

BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:34 WIB

Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:32 WIB

Sinergi Investasi, Gubernur Lampung dan Apindo Sambut Poly Group dengan Terbuka

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213

Senin, 7 Jul 2025 - 20:37 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman

Senin, 7 Jul 2025 - 20:32 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Tiga Besar Survei Kepuasan Publik RLMG 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB