Bawaslu Lampung Rilis Kerawanan Tahapan Pencalonan

Redaksi

Kamis, 3 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menurunkan tim supervisi guna mengantisipasi berbagai titik rawan dalam masa pendaftaran calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang akan dimulai besok, Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9), pukul 24.00 WIB.

Sejumlah nama bakal calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota dipastikan akan mendaftar secara bertahap mulai Jumat (4/9) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mereka akan melalui sejumlah tahapan agar lolos mengikuti kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Iskardo P Panggar memaparkan sejumlah titik rawan pengawasan pilkada dalam masa pendaftaran hingga penetapan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah.

Yang paling sederhana menurutnya, adalah menjaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 saat mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah.

Baca Juga  Berikut Pelanggaran Administrasi TSM yang Diduga Dilakukan Eva-Deddy

“Bawaslu Provinsi sudah membentuk tim untuk supervisi. Sebagian mulai hari ini, Kamis (3/9) sudah jalan dan sebagian Jumat besok,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis (3/9).

Iskardo mengimbau KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota ikut dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah di RSUD Abdul Moeloek.

Dia juga megimbau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur RSUD Abdul Moeloek, Dinas Kesehatan setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Lampung untuk memberikan dukungan akses pengawasan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Menurut dia, tahapan pendaftaran bakal calon ini menjadi penting untuk diawasi dan diatensi semua pihak, untuk memastikan bahwa syarat-syarat calon pemimpin di daerah benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Lagi, Ike Edwin Laporkan KPU ke Bawaslu Soal Protokol Kesehatan

“Misalnya ada syarat administrasi yang tidak lengkap, adanya PNS yang turut serta saat pendaftaran calon atau menggunakan kendaraan dinas bagi calon petahana. Juga Protokol Covid-19, jangan sampai pendukung beramai-ramai datang ke KPU mengabaikan prosedur kesehatan. Kami memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Way Kanan ini menjelaskan sejumlah kerawanan tahapan pencalonan antara lain; pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

Selanjutnya, mahar politik, dualisme kepengurusan parpol, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu) dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang mendaftar.

Baca Juga  Komisi 1 Desak APH Audit Lengkap Bangunan “Miring” RSUDAM

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta setiap bakal calon kepala daerah  tidak secara massif mengerahkan pendukungnya untuk mendaftar di KPU setempat.

Sebab hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penambahan sebaran kasus Covid-19 di Lampung.

Bakal calon kepala daerah diminta bijak dan peduli serta memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Lampung akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat melakukan pencermatan terhadap proses pendaftaran maupun semua syarat yang diajukan bacalon kepala daerah.

Fatikhatul Khoiriyah berharap semua tahapan kontestasi Pilkada Tahun 2020 berlangsung sesuai aturan, baik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB