Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung melakukan kajian terhadap pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi saksi pasangan calon peserta Pilwakot Bandarlampung yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (9/12) besok.
Rapid test saksi calon menarik perhatian Bawaslu karena diduga tanpa pemberitahuan kepada seluruh peserta pilkada, dan hanya pada salah satu pasangan calon.
Jika rapid test itu terindikasi khusus untuk salah satu saksi pasangan calon saja, maka berpotensi melanggar ketentuan UU Pilkada dan bisa dikaitkan dengan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
\”Kita sudah memerintahkan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk menelusuri terkait dengan informasi tersebut. Apakah fasilitasi rapid test terhadap saksi pasangan calon itu diinformasikan kepada seluruh pasangan calon,\” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dihubungi Netizenku, Selasa (8/12) malam.
Menurut Khoir, tindakan tersebut terindikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu penyalahgunaan wewenang, kemudian menggunakan program atau anggaran daerah untuk kepentingan pemilihan.
\”Itu bisa kena kepala daerahnya,\” tegas Khoir.
Di samping itu, Bawaslu juga mengkaji unsur politik uang TSM yang dilakukan pasangan calon tiga dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, karena bisa memengaruhi pilihan pemilih sekalipun berstatus saksi pasangan calon.
\”Saksi calon juga pemilih sehingga harus kita kaji dulu, setelah mendapatkan hasil laporan atau klarifikasi penelusuran dari Bawaslu Bandarlampung. Kita tidak bisa buat kesimpulan sekarang apakah itu TSM atau tidak,\” tutup Khoir.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi mengatakan sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan setempat, Edwin Rusli, pada pukul 14.00 WIB.
\”Dia menyampaikan pemeriksaan kesehatan rapid test Covid-19 untuk semua saksi pasangan calon, bukan salah satu pasangan calon,\” kata Candra.
Berdasarkan penuturan Edwin Rusli kepada Bawaslu, semua masyarakat bisa rapid test kalau merasa kurang sehat tidak harus berstatus saksi calon tertentu. Cukup dengan membawa KTP-el Kota Bandarlampung ke Puskesmas, semua layanan kesehatan gratis.
\”Instruksinya untuk seluruh lapisan masyarakat jadi tidak masalah untuk saksi pasangan calon manapun, tetap dilayani. Dia mengaku tidak paham jika harus memberitahu seluruh saksi dari ketiga pasangan calon terkait rapid test itu,\” ujar Candra. (Josua)