Bawaslu Kota Bandarlampung Inventarisir APK yang Melanggar

Redaksi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pengawasan serta pencermatan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, setelah pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang ditemukan banyaknya APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menyampaikan visi dan misinya serta menampilkan citra diri seperti logo dan nomor urut partai di Kota Bandarlampung. “Saat ini marak APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menampilkan citra diri, ini belum boleh dilaksanakan, tentunya akan kami tertibkan dan akan kami proses sebagaimana aturan”, ujar mantan tim asistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini.

Baca Juga  Pengawas TPS Harus Berintegritas Hingga Paslon Terpilih Dilantik

Ia menambahkan, merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. Bahwa partai politik peserta pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga  Hadirkan Anggota DPD dan DPR RI, Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba

\”Bawaslu Kota dan Partai politik juga waktu itu pernah membuat pernyataan bersama untuk menurunkan APK yang ada no urut dan lambang parpol dengan limit yang telah disepakati bersama.  Ya saya harap semua parpol mentaati kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi beberapa bulan yang lalu,” pintanya.

Chandra juga mengingatkan kembali terkait dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, Peserta Pemilu akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Saat ini kami sedang melakukan pengawasan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk mencermati APK-APK yang ada di Kota Bandarlampung. APK yang menjadi sasaran pengawasan berupa APK yang menyampaikan visi dan misi dan/atau yang mengandung unsur citra diri berupa logo dan nomor urut partai tertentu. Kami juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Pemkot, Panwaslu Kecamatan, Partai Politik se-Kota Bandarlampung, perihal penertiban APK yang terpasang di Kota Bandar Lampung sebelum tahapan kampanye dimulai. Surat yang dikirimkan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak agar dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 ke depannya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Candra. (*Aby)

Berita Terkait

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:07 WIB

Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:53 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:35 WIB

Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:19 WIB

NTP Lampung 2024 Masih Tinggi di Tengah Trend Penurunan September-November

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Des 2024 - 17:53 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB