Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung kembali mengintensifkan sosialisasi pilkada anti politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di 126 kelurahan se-Bandarlampung.
\”Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada ancaman pidana pemilu apabila menerima atau memberi. Pemberi dan penerima ada ancaman pidana pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10).
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat setempat, Candrawansah juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN di Pilwakot Bandarlampung.
\”Tentang netralitas ASN juga kami sampaikan bahwa ASN harus netral. Jelas pada Pasal 70 ASN-nya harus netral. Dan ada larangan juga terkait orang yang memanfaatkan ASN untuk kepentingan di dalam pemenangan calon,\” ujar dia.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN mengandung unsur pidana pemilu seperti tercntum pada Pasal 187 dan Pasal 188, apabila menggunakan ASN untuk memenangkan ataupun melibatkan diri dalam pemenangan.
Dia menegaskan kembali kepada masyarakat agar tidak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan secara formal, atau kampanye yang memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dengan dalih protokol kesehatan.
\”Masalah protokol kesehatan, tidak bisa juga dalam sebuah kegiatan kampanye secara formal, masyarakat ataupun apapun namanya membubarkan kegiatan tersebut,\” katanya.
\”Ada ancaman pidana seperti disebutkan dalam Pasal 187 ayat 4 terkait dengan setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi dan mengganggu kampanye secara formal yang memiliki STTP dari pihak Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu,\” tutup dia. (Josua)