Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang & Netralitas ASN

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung kembali mengintensifkan sosialisasi pilkada anti politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di 126 kelurahan se-Bandarlampung.

\”Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada ancaman pidana pemilu apabila menerima atau memberi. Pemberi dan penerima ada ancaman pidana pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Kantor Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis (15/10).

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat setempat, Candrawansah juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN di Pilwakot Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tentang netralitas ASN juga kami sampaikan bahwa ASN harus netral. Jelas pada Pasal 70 ASN-nya harus netral. Dan ada larangan juga terkait orang yang memanfaatkan ASN untuk kepentingan di dalam pemenangan calon,\” ujar dia.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN mengandung unsur pidana pemilu seperti tercntum pada Pasal 187 dan Pasal 188, apabila menggunakan ASN untuk memenangkan ataupun melibatkan diri dalam pemenangan.

Dia menegaskan kembali kepada masyarakat agar tidak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan secara formal, atau kampanye yang memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dengan dalih protokol kesehatan.

\”Masalah protokol kesehatan, tidak bisa juga dalam sebuah kegiatan kampanye secara formal, masyarakat ataupun apapun namanya membubarkan kegiatan tersebut,\” katanya.

\”Ada ancaman pidana seperti disebutkan dalam Pasal 187 ayat 4 terkait dengan setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi dan mengganggu kampanye secara formal yang memiliki STTP dari pihak Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB