Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang hari pemungutan suara 9 Desember, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengimbau kepada kepala daerah /Pjs/Plt kepala daerah di 8 kab kota, untuk tidak membagikan dana/bantuan sosial pemerintah, kepada masyarakat.
“Seperti bantuan langsung tunai (BLT), UMKM disarankan agar pembagian dilaksanakan setelah 9 Desember 2020, untuk menghindari adanya politisasi bantuan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Khoir sapaan akrabnya, Kamis (26/11).
Pemanfaatan program pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pemilihan bisa membatalkan status pasangan calon jika terbukti.
“Kita mendapatkan informasi pengguna Program e-Warung juga dikumpulkan oleh salah satu paslon di Lampung Timur,” ujarnya. (Josua)