Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, berharap media pemberitaan, baik cetak maupun elektronik, mampu menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.
\”Saya wanti-wanti, ada sanksi pidana bagi setiap orang yang menyebarkan berita yang tidak benar terhadap calon tertentu,\” kata dia usai membuka kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema \”Mencegah Hoaks dan Berita Tidak Berimbang Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020\” di Hotel Emersia, Jumat (25/9).
\”Kampanye yang dikemas dalam sebuah pemberitaan ada unsur pidana pemilu, terutama media cetak dan elektronik,\” tegas Candrawansah.
Dia menjelaskan kampanye di media bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, dengan durasi yang telah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
\”Ada unsur pidana pemilu yang melekat di sana. Unsur pidana yang melekat pada calon bisa membatalkan calon setelah ada putusan tetap pengadilan. Biasanya ini dikaji dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),\” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi hukum diikuti sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa, serta menghadirkan narasumber dari Polda Lampung, Bawaslu Lampung, dan LSM Lampung Memantau.
Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Tamri, berharap kegiatan yang digelar Bawaslu Bandarlampung dapat mencegah isu-isu hoaks yang ada di lembaga media penyiaran.
\”Kita berharap tidak adalagi berita-berita yang tidak berimbang berkaitan dengan pilkada ini dan kampanye yang sudah mulai berlangsung mulai 26 September,\” ujar Tamri.
Pemberitaan media yang bergulir setiap hari diminta tidak memuat berita yang tidak produktif, menghasut dan memuat isu SARA.
\”Kalau bicara gugus tugas, sudah banyak sebenarnya MoU yang sudah kita laksanakan berkaitan dengan pengawasan di media, sudah ada gugus tugas pengawasan di Komisi Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, KPU dan Dewan Pers.\”
\”Berkaitan dengan pengawasan di internet, sosial media, kita kerja sama dengan Kemkominfo RI,\” kata dia.
Sementara Ketua Lampung Memantau Yan Barusal menilai hoaks juga bisa dilatarbelakangi berita yang tidak berimbang.
\”Dan mengakibatkan informasi menjadi simpang siur. Itu yang mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap media,\” ujar Yan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan pendukungnya agar fairplay di pilkada.
\”Artinya tidak usah saling menjelekkan di media sosial, tidak usah saling menghina, tidak usah menyebarkan ujaran kebencian,\” kata Rahmad Mardian.
\”Jangan ingin menjatuhkan lawan kita harus memaki atau memfitnah, itu masuk ranah UU ITE,\” tegasnya. (Josua)