Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya pada Sabtu (5/12) pagi akan melaksanakan Apel Patroli Pengawasan dalam jaringan sebagai bagian dari gerakan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor S-0822/K.Bawaslu/PM 00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020.
\”Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dimaksudkan untuk pencegahan pelanggaran pemilihan 2020 yang dimungkinkan terjadi pada masa tenang yakni 6-8 Desember 2020,\” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (4/12) sore.
Sebagaimana hasil evaluasi dari pemilu ke pemilu pasca reformasi di Indonesia, lanjut Khoir, pada masa tenang ini tidak berbanding lurus dengan situasi tenang di masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Namun yang terjadi, tim pemenangan calon kepala daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk dapat mempengaruhi pemilih dengan politik uang dan atau pembagian sembako dan sejenisnya.
\”Bawaslu Provinsi Lampung juga telah memerintahkan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh kabupaten/kota Pilkada 2020, ditertibkan,\” tegas dia.
Bawaslu kabupaten/kota diperintahkan bekerjasama dengan KPU setempat dan Satpol PP setempat untuk membersihkan seluruh APK tersebut.
Menjelang masa tenang tanggal 6 s.d 8 Desember 2020, jajaran Bawaslu juga melakukan berbagai kegiatan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) antara lain mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan (model C Pemberitahuan KWK), identifikasi TPS Rawan.
\”Sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD, handsanitizer, tempat cuci tangan dan penyediaan bilik khusus apabila terdapat pemilih yang terindikasi Covid-19,\” pungkas Khoir. (Josua)