Banjir di Desa Bernung, Dinas PUPR Surati Empat Pihak Terkait

Redaksi

Jumat, 1 Februari 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti laporan warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataaan, terkait penyumbatan drainase di depan Perumahan Kampoeng Siger.

Penyumbatan tersebut mengakibatkan banjir.  Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengirimkan empat surat sekaligus. Dua surat ditujukan untuk PT Siger Grup dan PT Upenas selaku perusahaan pengembang perumahan dan dua surat untuk Kades bernung Deswan dan pihak Kepala Satuan Keja (Kasatker), Perencanaan Nasinal Provinsi Lampung.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Terkait masalah banjir di Dusun II Desa Bernung Gedongtataan yang kerap terjadi saat musim penghujan kita selaku pemerintah daearah selain sudah melakukan penanganan sementara, juga telah mengirimkan sudah kepihak- pihak yang berkopenten seperti pihak pengembang perumahan, Kadesnya dan pihak Kasatker Perencanaan Nasinal,\” kata Sekda Kusuma Dewangsa, Jumat (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan sekda keempat surat yang dikirimkan tersebut seperti kepihak PT Siger Grup dan PT Upenas selaku perusahaan pengembang perumahan mereka diminta untuk kiranya diadakan pembersihan dan pemeliharaan rutin saluran drainase guna mencegah banjir. Sedangkan surat yang ditujukan ke pihak Kades Bernung, Deswan

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Kades diminta untuk dapat membongkar bendungan depan saluran yang ada sedangkan surat yang ke empat untuk kasatker perencanaan nasional agar segera dapat melakukan perbaikan jalan dan pelebaran gorong-gorong.

\”Kita saat ini masih menunggu jawaban kapan permintaan kita ini ditindaklanjuti dari pihak Provinsi karena untuk perbaikan jalan dan pelebaran gorong-gorong itu bukan kewenangan pihak kita,\” imbuhnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Namun itu tanggung jawab pihak provinsi, sedangkan untuk tugas kades Bernung kenapa harus membongkar bendungan depan saluran gorong-gorong. \”Krena itu salah satu penyebab terjadinya banjir lantaran air yang akan mengalir kebawah tertahan oleh bendungan itu, makanya harus dibongkar,\” pinta Sekda. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB