Liwa (Netizenku.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat merilis data terbaru mengenai potensi masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat pengawasan menjelang Pemilu 2024.
Berikut adalah tujuh potensi masalah yang ditemukan di sejumlah TPS berdasarkan berbagai indikator:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Terdapat 134 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah status (TNI/Polri), atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Beberapa kecamatan yang tercatat memiliki TPS rawan ini antara lain Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
2. Pemilih Pindahan (DPTb)
Sebanyak 112 TPS tercatat memiliki pemilih pindahan, dengan sejumlah kecamatan yang berpotensi memiliki masalah terkait hal ini, di antaranya Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, Sumber Jaya, dan Suoh.
3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)
Ada 27 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kecamatannya antara lain Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.
4. Penyelenggara Pemilihan yang Bukan Pemilih Domisili TPS
Sebanyak 51 TPS mengalami masalah terkait penyelenggara yang bertugas di TPS namun bukan pemilih yang berdomisili di wilayah tersebut. Kecamatan yang teridentifikasi memiliki potensi masalah ini antara lain Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Belalau, Kebun Tebu, Pagar Dewa, Sekincau, Sukau, Sumber Jaya, dan Way Tenong.
5. Praktik Politik Uang
Terdapat 27 TPS yang berpotensi menjadi lokasi praktik politik uang atau pemberian materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan selama masa kampanye. Kecamatan Pagar Dewa menjadi daerah dengan riwayat politik uang yang mencolok.
6. Masalah Logistik Pemilu
Kerusakan Logistik: Dua TPS di Kecamatan Sumber Jaya tercatat memiliki riwayat kerusakan pada logistik pemungutan dan penghitungan suara.
Kekurangan atau Kelebihan Logistik: Tiga belas TPS lainnya yang tersebar di Kecamatan Air Hitam, Balik Bukit, Gedung Surian, Pagar Dewa, Sekincau, Sukau, dan Suoh mengalami kekurangan, kelebihan, atau bahkan tidak tersedia logistik pemilu yang dibutuhkan.
Tindak Lanjut dan Antisipasi
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap data ini dapat menjadi peringatan dini bagi semua pihak terkait untuk segera mengambil langkah antisipatif guna memastikan kelancaran, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan informasi ini, diharapkan seluruh potensi masalah yang ada dapat diperbaiki atau diminimalisir sehingga pemilu dapat berlangsung dengan lancar. (Iwan)