Arinal Minta WNA Ikuti Aturan Main

Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempersilakan warga negara asing (WNA) beraktivitas dengan legal, asalkan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lampung ini sebagai daerah perlintasan, paling ujung dekat dengan DKI Jakarta, jadi berpotensi besar dikunjungi oleh WNA baik melalui transportasi darat, laut, atau udara,” kata Arinal Djunaidi, Senin (6/3).

Dengan potensi Lampung sebagai daerah persinggahan bagi orang asing, lanjutnya, maka perlu pengawasan ketat dari semua pihak terhadap aktivitas tersebut.

Baca Juga  Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kita lakukan pertama adalah melakukan koordinasi dengan semua pihak. WNA silakan beraktivitas di sini sebagai investor atau menjalankan bisnis, tapi semua harus legal, tidak ada yang melanggar aturan,” jelasnya.

 

Dikatakannya, Kehadiran WNA belum tentu memberikan dampak negatif, kendati demikian perlu pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan tempah. Jangan sampai karena terlalu lemah sampai mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan lain, seperti pembelian lahan atas nama mereka yang belum menjadi WNI hingga merugikan masyarakat.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Oleh karena itu, ia mengambil langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta dampak negatif dari kehadiran orang asing di Lampung akan terus dilakukan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait.

 

“Ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk menjaga kenyamanan, keamanan masyarakat. Saya berharap kerja sama ini terbentuk dengan baik, sehingga bisa mencegah adanya dampak negatif dari kehadiran orang asing disini; dan semua fungsi pengawasan dari darat, laut, udara dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Pengawasan orang asing lewat Timpora di Lampung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui pembentukan timpora di tingkat pusat hingga daerah. (Luki)

Berita Terkait

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru