Arinal Minta WNA Ikuti Aturan Main

Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempersilakan warga negara asing (WNA) beraktivitas dengan legal, asalkan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lampung ini sebagai daerah perlintasan, paling ujung dekat dengan DKI Jakarta, jadi berpotensi besar dikunjungi oleh WNA baik melalui transportasi darat, laut, atau udara,” kata Arinal Djunaidi, Senin (6/3).

Dengan potensi Lampung sebagai daerah persinggahan bagi orang asing, lanjutnya, maka perlu pengawasan ketat dari semua pihak terhadap aktivitas tersebut.

Baca Juga  Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kita lakukan pertama adalah melakukan koordinasi dengan semua pihak. WNA silakan beraktivitas di sini sebagai investor atau menjalankan bisnis, tapi semua harus legal, tidak ada yang melanggar aturan,” jelasnya.

 

Dikatakannya, Kehadiran WNA belum tentu memberikan dampak negatif, kendati demikian perlu pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan tempah. Jangan sampai karena terlalu lemah sampai mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan lain, seperti pembelian lahan atas nama mereka yang belum menjadi WNI hingga merugikan masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

Oleh karena itu, ia mengambil langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta dampak negatif dari kehadiran orang asing di Lampung akan terus dilakukan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait.

 

“Ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk menjaga kenyamanan, keamanan masyarakat. Saya berharap kerja sama ini terbentuk dengan baik, sehingga bisa mencegah adanya dampak negatif dari kehadiran orang asing disini; dan semua fungsi pengawasan dari darat, laut, udara dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Pengawasan orang asing lewat Timpora di Lampung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pengawasan terhadap orang asing dilakukan melalui pembentukan timpora di tingkat pusat hingga daerah. (Luki)

Berita Terkait

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas
RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran
Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak
Gubernur Mirza Buka Road to Give 2026 di Pesawaran, Dorong Semangat Berbagi
Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan
Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB