APBN 2019, Pemerintah Siapkan Dana Penyetaraan Honorer dengan Skema P3K

Avatar

Selasa, 25 September 2018 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Tunggu Usulan Kementerian PAN-RB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendapatkan tugas langsung dari presiden untuk menyiapkan dana anggaran penyetaraan tenaga kerja honorer.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penetapan alokasi anggaran penyetaraan honorer masih menunggu formasi yang disampaikan oleh Kementerian PAN-RB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita belum tahu persis kebijakan mengenai honorer yang dikoordinasikan oleh Menpan. Bila kebijakannya sudah jelas baru kita bisa perkirakan beban anggarannya,\” kata Askolani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga  Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Maksudnya, pihak Kementerian PAN-RB saat ini masih mengkaji berapa total tenaga honorer yang akan mendapat penyetaraan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemerintah menyebutkan ada sekitar 735.825 orang yang tercatat sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan. Pemerintah pun akan menentukan sesuai kriteria yang ditetapkan bagi para T2K.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kunta Wibawa Dana Nugraha mengatakan pengalokasian anggaran penyetaraan ini lewat anggaran BA BUN.

Baca Juga  Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

\”Kalau pencairannya kan mengikuti aturan biasa, dipindahin dulu dari Ba BUN baru dicairkan,\” jelas Kunta.

Hanya saja, alokasi anggaran untuk program tersebut belum diketahui seberapa besar mengingat Kementerian PAN-RB belum menyampaikan formasi lengkapnya.

Aturan penyetaraan ini juga nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan. (dtc/lan)

Baca Juga  Dugaan Dana BOS Dipotong 6 Persen Selama 2019-2024, Sahdana Desak Audit SMK Way Kanan

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB