Tunggu Usulan Kementerian PAN-RB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendapatkan tugas langsung dari presiden untuk menyiapkan dana anggaran penyetaraan tenaga kerja honorer.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penetapan alokasi anggaran penyetaraan honorer masih menunggu formasi yang disampaikan oleh Kementerian PAN-RB.
\”Kita belum tahu persis kebijakan mengenai honorer yang dikoordinasikan oleh Menpan. Bila kebijakannya sudah jelas baru kita bisa perkirakan beban anggarannya,\” kata Askolani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Maksudnya, pihak Kementerian PAN-RB saat ini masih mengkaji berapa total tenaga honorer yang akan mendapat penyetaraan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah menyebutkan ada sekitar 735.825 orang yang tercatat sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan. Pemerintah pun akan menentukan sesuai kriteria yang ditetapkan bagi para T2K.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kunta Wibawa Dana Nugraha mengatakan pengalokasian anggaran penyetaraan ini lewat anggaran BA BUN.
\”Kalau pencairannya kan mengikuti aturan biasa, dipindahin dulu dari Ba BUN baru dicairkan,\” jelas Kunta.
Hanya saja, alokasi anggaran untuk program tersebut belum diketahui seberapa besar mengingat Kementerian PAN-RB belum menyampaikan formasi lengkapnya.
Aturan penyetaraan ini juga nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan. (dtc/lan)
Halaman : 1 2