Hari kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Pringsewu. Sejak pagi, Kantor Samsat Pringsewu dipadati warga yang ingin memanfaatkan program tersebut, Jumat (2/5/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Suharto, warga Pringsewu, mengaku datang ke Samsat untuk mengurus pajak motornya yang sudah lama mati. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya program ini, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Dengan program ini, saya hanya perlu membayar pajak pokok tanpa dikenai denda. Saya juga sekalian balik nama kendaraan karena sekarang gratis,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ujang, warga Gadingrejo. Ia memanfaatkan program pemutihan untuk menghidupkan kembali pajak motornya yang sudah mati lebih dari tiga tahun. Meskipun sempat mendengar inovasi ‘Bayar Pajak Cari Razia’, ia tetap memilih datang langsung ke Samsat induk karena harus memperpanjang masa berlaku STNK dan pelat nomor.
“Saya bersyukur ada pemutihan ini. Biaya yang dibayar hanya pajak terakhir saja, tanpa denda dan tanpa harus bayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin. Menurutnya, program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah dan jarang diadakan.
Untuk mendukung program tersebut, Polres Pringsewu meluncurkan inovasi ‘Bayar Pajak Cari Razia’ yang digelar setiap hari di tiga lokasi berbeda. Razia ini tidak bertujuan untuk menilang, melainkan sebagai sarana layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara cepat dan efisien.
“Kami pastikan razia ini bebas tilang. Ini bentuk pelayanan, bukan penindakan. Tapi perlu diingat, layanan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk keperluan lain seperti balik nama, mutasi, atau perpanjangan STNK dan pelat nomor, warga tetap harus ke Samsat induk di Pagelaran,” jelas Iptu David.
Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Barat ini berharap program pemutihan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Dengan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, pemutihan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” tandasnya. (Reza)