Aniaya Istri, Pria di Pringsewu Ditangkap

Reza

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pringsewu (Netizenku.com): S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AF (28), istri sah pelaku, melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelumnya.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya saat mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena merusak senter. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

“Korban mengalami luka cukup serius, termasuk robek di kepala akibat pemukulan tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke kepolisian dan menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi.

Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

AKP Johannes mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami minta warga tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan KDRT,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru