Aniaya Istri, Pria di Pringsewu Ditangkap

Reza

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pringsewu (Netizenku.com): S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AF (28), istri sah pelaku, melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelumnya.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya saat mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena merusak senter. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

“Korban mengalami luka cukup serius, termasuk robek di kepala akibat pemukulan tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke kepolisian dan menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi.

Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

AKP Johannes mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami minta warga tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan KDRT,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB