Aniaya Istri, Pria di Pringsewu Ditangkap

Reza

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pringsewu (Netizenku.com): S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AF (28), istri sah pelaku, melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelumnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya saat mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena merusak senter. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

“Korban mengalami luka cukup serius, termasuk robek di kepala akibat pemukulan tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke kepolisian dan menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi.

Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

AKP Johannes mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami minta warga tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan KDRT,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB