Bandarlampung (Netizenku.com): EFZ, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung pada (23/4) lalu sebagai tersangka dugaan penganiayaan dalam aksi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 2018 lalu.
Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan tetap koperatif dalam menyikapi masalah tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya mendapingi oknum dengan memberi bantuan hukum kepada EFZ dari Korps Pegawa Republik Indonesia (Korpri) Bandarlampung.
\”Ya sudah. Sudah. Kita sudah meminta bantuan lembaga hukum korpri. Kita juga tetap koperatif. Tertib itu kan, lengkap itu. Kan ini baru sangka dugaan. Tapi kan sekarang masih ada pembelaan. Kalau dari pol PP penangananya seperti. Ya kita minta bantuan hukum tadi.\” kata Paryanto di ruangannya, Kamis (20/6).
Sementara, EFZ yang merupakan berstatus honorer SatPol-PP Bandarlampung itu saat ini tetap bertugas. Tidak ada pemecatan, sebab menurut Paryanto pada peristiwa oknum tengah menjalankan tugasnya.
\”Ya kita dampingi. Ya persoalan itu kan dia menjalankan tugas. Itu kan resmi.\” jelas Paryanto.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap korban Kristina Tia Ayu saat tragedi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Juli 2018.
\”Jadi pihak Polda telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan nomor laporan LP/B-1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,\” ungkapnya, Rabu (19/6). (Adi)