Anggota SatPol-PP Ditetapkan Tersangka, Begini Tanggapan Kasat

Redaksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): EFZ, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung pada (23/4) lalu sebagai tersangka dugaan penganiayaan dalam aksi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 2018 lalu.

Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan tetap koperatif dalam menyikapi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapingi oknum dengan memberi bantuan hukum kepada EFZ dari Korps Pegawa Republik Indonesia (Korpri) Bandarlampung.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ya sudah. Sudah. Kita sudah meminta bantuan lembaga hukum korpri. Kita juga tetap koperatif. Tertib itu kan, lengkap itu. Kan ini baru sangka dugaan. Tapi kan sekarang masih ada pembelaan. Kalau dari pol PP penangananya seperti. Ya kita minta bantuan hukum tadi.\” kata Paryanto di ruangannya, Kamis (20/6).

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Sementara, EFZ yang merupakan berstatus honorer SatPol-PP Bandarlampung itu saat ini tetap bertugas. Tidak ada pemecatan, sebab menurut Paryanto pada peristiwa oknum tengah menjalankan tugasnya.

\”Ya kita dampingi. Ya persoalan itu kan dia menjalankan tugas. Itu kan resmi.\” jelas Paryanto.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap korban Kristina Tia Ayu saat tragedi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Juli 2018.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

\”Jadi pihak Polda telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan nomor laporan LP/B-1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,\” ungkapnya, Rabu (19/6). (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB