Anggota SatPol-PP Ditetapkan Tersangka, Begini Tanggapan Kasat

Redaksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): EFZ, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung pada (23/4) lalu sebagai tersangka dugaan penganiayaan dalam aksi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada 2018 lalu.

Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto menyampaikan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan tetap koperatif dalam menyikapi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapingi oknum dengan memberi bantuan hukum kepada EFZ dari Korps Pegawa Republik Indonesia (Korpri) Bandarlampung.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ya sudah. Sudah. Kita sudah meminta bantuan lembaga hukum korpri. Kita juga tetap koperatif. Tertib itu kan, lengkap itu. Kan ini baru sangka dugaan. Tapi kan sekarang masih ada pembelaan. Kalau dari pol PP penangananya seperti. Ya kita minta bantuan hukum tadi.\” kata Paryanto di ruangannya, Kamis (20/6).

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Sementara, EFZ yang merupakan berstatus honorer SatPol-PP Bandarlampung itu saat ini tetap bertugas. Tidak ada pemecatan, sebab menurut Paryanto pada peristiwa oknum tengah menjalankan tugasnya.

\”Ya kita dampingi. Ya persoalan itu kan dia menjalankan tugas. Itu kan resmi.\” jelas Paryanto.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penganiayaan terhadap korban Kristina Tia Ayu saat tragedi penggusuran Pasar Griya Sukarame pada Juli 2018.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

\”Jadi pihak Polda telah mengirimkan laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan nomor laporan LP/B-1070/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,\” ungkapnya, Rabu (19/6). (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB