Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Rektor Universitas Lampung, Drs Kahfie Nazarudin, meyampaikan penundaan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tatap muka bagi 4.317 mahasiswa.
Dalam siaran persnya, Kahfie menyampaikan mengikuti perkembangan terakhir mengenai pelaksanaan KKN pada masa pandemi Covid-19, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani memandang perlu memberikan tanggapan.
Dengan sikap itu jajaran pimpinan Universitas Lampung melaksanakan rapat terbatas, yang memutuskan dua hal sebagai berikut:
1. Melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Universitas Lampung terikat oleh kebijakan dan peraturan yang setakat ini sudah ditetapkan Kemendikbud.
2. Oleh karena itu, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti.
\”Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran Covid-19,\” kata Kahfie dalam pernyataan tertulisnya.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, meminta Rektor Unila Prof DR Aom Karomani mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 443/022/V.02.4/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.
\”(Unila) jangan jalan sendiri. Banyak orang tua mengeluh yang sudah masuk ke hotline, juga WA ke Bapak Gubernur,\” kata Reihana. (Josua)