Abai Prosedur, Kepala SPPG Lampung Bisa Dijerat Hukum

Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di dapur mitra MBG rentan terjadi pelanggaran SOP. (Foto: ist)

Aktivitas di dapur mitra MBG rentan terjadi pelanggaran SOP. (Foto: ist)

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terancam jeratan hukum jika terbukti melanggar petunjuk teknis (Juknis).

(Netizenku.com): Hal ini menjadi buntut dari adanya kasus keracunan makanan yang dialami siswa. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Suardi Samiran, menegaskan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga  Bedah Rumah Lampung Naik Jadi 13.276 Unit, Pemprov Dorong Percepatan Hunian Baru untuk MBR

Saat ini, sambung Suhardi, pihaknya gencar menyosialisasikan aturan sanksi kepada para pengelola SPPG termasuk di Provinsi Lampung. Sosialisasi bertujuan agar Kepala SPPG Bisa Dijerat Hukum apabila abai dalam menjalankan prosedur keamanan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemda Wajib Inspeksi Pengelola Makan Bergizi Gratis

Suardi menyatakan pemerintah daerah harus terlibat aktif dalam mengusut setiap kasus dugaan keracunan. Keterlibatan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Baca Juga  Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Menurutnya, keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab SPPG semata, melainkan semua pihak di wilayah, termasuk masyarakat Lampung. “Kepala daerah harus terlibat langsung dalam kegiatan inspeksi untuk memastikan prosedur berjalan benar,” tegas Suardi, baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat sangat krusial agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Langkah ini diambil sebagai jaminan kualitas gizi dan keamanan konsumsi bagi anak-anak sekolah.(*)

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru