Aturan Standar Operasional Taksi Online Sudah Diserahkan Kemenhub ke Pemda

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Peraturan mengenai standar operasional taksi online sudah diserahkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pemerintah daerah (Pemda).

Meski begitu, ada beberapa peraturan yang masih dikelola oleh pemerintah pusat, seperti tarif batas atas dan batas bawah, sampai kuota di beberapa daerah operasional yang berkaitan dengan dua provinsi.

Dia menjelaskan, jika transportasi online tersebut memberikan pelayanan ke dua provinsi contohnya Jabodetabek tarifnya dan kuotanya akan diatur oleh pusat.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada antara dua provinsi nanti pusat yang atur. Seperti Jabodetabek kemudian Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten kan ada di wilayah yang provinsinya berdekatan itu juga diatur pusat,\” jelas dia di Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).

Kemudian mengenai peraturan plat nomor akan diserahkan ke kepolisian.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

\”Penandaan plat nomor itu nggak diatur pusat. Itu domain kepolisian itu polisi sudah siap,\” kata dia.

Sementara itu ia menjelaskan mengenai progras PM 108. Pihaknya sudah melakukan finalisasi mengenai peraturan baru yang akan menyempurnakan PM 108.

Saat ini tengah dikaji mengenai delapan pasal untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

\”Karena putusan MA ada alokasi 3 bulan untuk membuat PM108. hari ini kemarin sudah finalisasi melalui pembahasan diskusi dengan 7 orang perwakilan dari ojek online dan provider setelah rapat kemarin sudah sampai banyak kemajuannya. Sekarang tinggal bahas 8 pasal lagi. Termausk standar pelayanan mininal, mulai dari pakaian harus rapi dan lainnya,\” jelas dia. (dtc/lan)

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WIB

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 22:10 WIB

Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB