Bupati Umar Disurati KPK

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2018 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku): Ditengah masih panasnya berita penangkapan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, oleh komisi anti rasuah, tiba-tiba kini giliran Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad yang disurati KPK. Ada apa?

Meski keduanya sama-sama berurusan dengan KPK, namun isi surat kepada Umar bukan perihal penindakan kasus, melainkan sebaliknya merupakan tindakan pencegahan. Salah satu pencegahan itu melalui sosialisaai program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di pemerintahan. Bupati Umar disurati KPK untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Baca Juga  8 Atlet Taekwondo Harumkan Nama Tubaba

Dalam surat KPK yang ditandatangani Deputi bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan, itu Umar beserta jajarannya diminta hadir pada Rabu (28/2) mendatang ke lokasi kegiatan di kantor gubernuran Pemprov Lampung. Selain Bupati Umar, KPK juga turut mengundang dua bupati lainnya yakni Bupati Tulangbawang, Winarti, serta Samsul Hadi mewakili Kabupaten Tanggamus.

Menurut informasi, kegiatan tersebut dilakukan atas landasan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf d UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tanggal 1 Februari 2018 di kantor KPK. Dalam isi suratnya, KPK bermaksud melaksanakan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis untuk pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Perbaikan Jalan di Tubaba, Pemprov Kucurkan Rp54,4 M

\”Masing-masing bupati dapat menghadirkan maksimal 25 orang kepala satuan kerja (satker) terdiri dari unsur sekertaris daerah, inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD Dinas PMPTSPR BKD, Kominfo UPL Dinas Inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD, Dinas PMPTSP BKD Kominfo, Unit Lelang Pengadaan (ULP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah,\” terang Pahala seperti dikutip dari surat KPK tersebut, Jumat (16/2). (Arie)

Berita Terkait

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang
Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna
Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas
PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan
Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024
DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda
Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029
Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB